Zulfan Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Ibu Kandung

Daftar Isi


    Foto: Warga Jalan KH Wahid Hasyim RT 001 RW 003 Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tersangka penganiayaan



    Lancang Kuning, BENGKALIS  -Zulfan (25) warga Jalan KH Wahid Hasyim RT 001 RW 003, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya ibu kandungnya, Jumat 8 Agustus 2025, di rumahnya sendiri.

    Pelaku yang kini sudah ditahan oleh Polsek Mandau dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Korban bernama Aziah (74) bersama satu orang saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Mandau. "Penganiayaan pada Jumat 8 Agustus 2025 pukul 18.30 Wib. Pelaku ditangkap di Jalan Lakuak Kelurahan Duri Timur," ungkap Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Sabtu 9 Agustus 2025.

    Diutarakannya, tindak pidana penganiayaan ini berawal ketika pelaku mengambil handphone milik korban.

    "Kronologis kejadian berawal saat pelaku mengambil handphone milik korban, dan saat korban hendak meminta kembali HP tersebut, pelaku tidak terima dan marah-marah. Melihat kejadian itu saksi kemudian menghubungi kakaknya untuk datang menengahi pelaku yang terus marah-marah," bebernya.

    Sebelum kakak (pelaku) saksi datang, Zulfan masih saja marah-marah. Pertengkaran kembali terjadi hingga pelaku mendorong dan menolak badan korban dengan keras. Akibatnya, korban terjatuh dan kepalanya terbentur kulkas, menyebabkan luka robek di bagian belakang kepala dan mengeluarkan darah.

    "Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

    Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lakuak Duri Barat, Mandau, Kabupaten Bengkalis.

    Tim Polsek Mandau bersama piket SPKT kemudian menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah temannya.

    "Anggota kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Zulfan dan setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, lalu dibawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Zulfan Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Ibu Kandung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar