Daftar Isi
Foto: Polres Bengkalis Press Conference Pengungkapan kasus Narkoba jenis shabu hampir 1 kg
Lancang Kuning, BENGKALIS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram dan menangkap dua kurir di Jalan Hangtuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (28/7/2025) malam.
Kedua tersangka berinisial DUS dan SFYH ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat membawa barang haram tersebut.
Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, SH, S.IK yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, SH, MH dan perwakilan Bea Cukai Dumai menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Air Jamban.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Saat informasi sudah akurat, petugas mengamankan dua pria yang tengah melintas menggunakan sepeda motor dan membawa paket mencurigakan,” ungkapnya saat pres confrence, jumat (8/8/2025).
Dari tangan tersangka DUS, polisi mengamankan satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, dua bungkus plastik bening berisi kristal sabu, satu plastik pembungkus cokelat, satu paper bag, serta satu unit ponsel Redmi warna biru dongker.
Sedangkan dari SFYH, disita satu unit ponsel Vivo warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu yang digunakan untuk mengangkut narkoba.
“Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor. Dari hasil interogasi, DUS mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Johan yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Kompol Anton lagi.
Jika berhasil beredar, sabu ini diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 956,23 juta dan berpotensi mengancam 4.781 jiwa. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamin.
“Kami bersama Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bengkalis,” tegas Wakapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan. (LK/FZ)
Komentar