Daftar Isi
Foto: Marlius, Tersangka penipuan dana investasi bodong saat diamankan di Mapolres inhu
Lancang Kuning, INHU – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014–2019 berinisial MRL harus berurusan dengan hukum.
Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai ratusan juta rupiah yang merugikan seorang petani asal Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH. Disebutkan, laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima oleh SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 20.23 WIB.
Laporan itu diajukan oleh TP (55), warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 13 Desember 2021. Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MRL.
Dana tersebut diklaim sebagai bentuk investasi dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI. TP dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari operasional proyek tersebut.
Namun, hingga lebih dari dua tahun berlalu, proyek tak kunjung terealisasi. Tidak ada pembangunan yang dilakukan, dan janji keuntungan pun tak pernah terbukti.
TP kemudian mencoba menelusuri keabsahan proyek tersebut dan menemukan bahwa namanya sama sekali tidak tercatat dalam data PT MTI. Dari situ, ia mulai meyakini bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan sepenuhnya kepada MRL, namun hingga kini, baik proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tak pernah terwujud,” ungkap AIPTU Misran.
Atas dasar tersebut, TP akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhu. Dalam penyelidikan awal, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi.
Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi. Ia menawarkan kerja sama investasi pada proyek yang ternyata fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, serta menggiring korban dengan janji keuntungan yang menggiurkan.
Saat ini, MRL, yang kini berstatus wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif di balik aksi tersebut serta melacak aliran dana investasi yang telah diterima tersangka.
Proses hukum terhadap MRL akan berlanjut sesuai dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi, terlebih jika tidak memiliki legalitas yang jelas. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya hanya karena pelaku merupakan tokoh publik atau mantan pejabat.
“Penegakan hukum ini bukan hanya bentuk keadilan bagi korban, tapi juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan instan,” tegas AIPTU Misran.
Penyelidikan masih berlangsung. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa dan mengimbau siapa pun yang merasa dirugikan untuk segera melapor. (LK/SH)
Komentar