Polres Inhu Ungkap 13 Kasus Curanmor Sepanjang 2025, 13 Tersangka Diamankan

Daftar Isi


    Foto: Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar saat gelar Konfrensi Pers menghadirkan para tersangka dan barang bukti



    Lancang Kuning, INHIL – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama tahun 2025. Sebanyak 13 unit sepeda motor diamankan dari hasil penyelidikan terhadap 10 laporan polisi (LP) yang diterima sepanjang tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/8/25).

    Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A., Kanit Pidum Aiptu S. Nazara, S.H., Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Daniel Okto, S.E., M.H., serta Kasi Humas Aiptu Misran, S.H.

    Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa ke-13 kendaraan yang diamankan merupakan hasil pengungkapan dari 10 laporan polisi dengan nomor: LP/15, LP/16, LP/22, LP/23, LP/33, LP/112, LP/113, LP/117, dan LP/123.

    “Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 13 tersangka yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun yang berperan sebagai kaki tangan,” jelas AKBP Fahrian.

    Adapun para tersangka yang diamankan adalah MRH alias Roby (30), IS alias Seno (39), IIM alias Ibnu (24), DIS alias Dedy (28), SS alias Sanda (39), Shb alias Bowo (24), Dodo, AS alias Asep, DH alias Huda, Srn–Ratno, Spr alias Uper, Ans alias Ani, dan SH alias Gondrong. Beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

    Salah satu dari 13 sepeda motor yang disita belum diketahui identitas pemiliknya dan berasal dari luar wilayah hukum Polres Inhu.

    Kapolres juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar pelaku terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

    “Ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara tindak pidana curanmor dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kita. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Polres Inhu,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak akan segan mengambil tindakan keras dan terukur terhadap pelaku curanmor. Siapapun yang mencoba bermain-main akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Fahrian.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat serta meminimalisir tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.(LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhu Ungkap 13 Kasus Curanmor Sepanjang 2025, 13 Tersangka Diamankan
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar