Sabu 1 Kilogram Gagal Diselundupkan, Pasangan Residivis Dibekuk Tim Polres Kampar

Daftar Isi


    Konfrensi pers penangkapan pasuttri di kampar.(ft:MCR)

    LANCANGKUNING.COM,Bangkinang- Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Kampar dalam sebuah operasi dramatis yang berlangsung di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dalam aksi tersebut, dua pelaku—seorang pria dan seorang wanita—berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dari kejaran polisi.

    Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu pencapaian terbesar Polres Kampar sepanjang tahun 2025 dalam pemberantasan peredaran narkotika.

    “Ini merupakan kasus terbesar yang berhasil kami ungkap sepanjang tahun ini, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” ujar Boby pada Kamis (31/7/2025).

    Identitas kedua tersangka telah diketahui, yakni JL (42), pria yang berprofesi sebagai debt collector dan pengemudi mobil, serta FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai kurir atau pengedar. Keduanya ditangkap setelah dilakukan pembuntutan ketat sejak mereka meninggalkan Pekanbaru.

    Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, penangkapan bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan akan ada pengiriman sabu melintasi Tapung. Petugas kemudian melakukan pembuntutan yang berakhir di KM 4,5 Desa Karya Indah pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

    “Ketika hendak diamankan, kedua pelaku berusaha kabur. Tim terpaksa memberikan tembakan peringatan yang mengenai bagian depan kendaraan hingga ban pecah dan mobil berhenti total,” jelas Markus.

    Usaha pelarian pelaku pun berhasil digagalkan. Saat pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 1 kilogram dalam kendaraan yang mereka kendarai. Dari pengakuan FY, diketahui bahwa ia bukan sosok asing dalam dunia narkoba. FY ternyata adalah residivis kasus serupa, pernah ditangkap Polres Kampar pada 2016 dan baru bebas pada 2021.

    Sementara JL, yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector), diduga kuat memiliki peran sebagai penghubung logistik. Penyidik juga menduga keterlibatan keduanya dalam jaringan narkoba yang lebih luas.

    “Kami sedang mengembangkan kasus ini dan telah mengidentifikasi adanya 'big boss' berinisial A, yang diduga sebagai dalang utama di balik jaringan ini,” tambah Markus.

    Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

    Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit mobil Avanza warna hitam, tiga unit ponsel, jaket hitam, kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak merah, dua plastik bening, kantong plastik, kertas tisu, dan satu paper bag.

    “Barang-barang ini kami amankan sebagai alat bantu komunikasi dan pengemasan narkoba,” tutup Markus.(rie)




    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sabu 1 Kilogram Gagal Diselundupkan, Pasangan Residivis Dibekuk Tim Polres Kampar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    100%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar