Daftar Isi
Foto: Dua tersangka A dan S saat ditahan di Kejaksaan negeri rengat
Lancang Kuning, INHU - Rabu, (30/07/25) Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan seluas 250.000 m² (25 hektar) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial A, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang, dan S, selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang. Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025
Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025
kedua surat tersebut tertanggal 30 Juli 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025
Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025
Masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025 hingga 18 Agustus 2025.
Modus dan Akibat Perbuatan
A dan S diduga secara melawan hukum melakukan transaksi jual beli atas tanah milik pemerintah daerah dengan cara menerbitkan SKGR secara tidak sah. Dalam praktiknya, S berperan aktif dalam mengurus dokumen-dokumen jual beli, termasuk SKGR, serta menetapkan biaya pengurusan yang tidak sesuai ketentuan dan kemudian menyerahkan hasilnya kepada A.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan luas lahan yang diperjualbelikan secara ilegal mencapai sekitar 18 hektare.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001;
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan aset daerah. (LK/SH)
Komentar