Dua Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap, Polres Inhu Temukan 19 Butir 'Lolypop'

Daftar Isi


    Foto: Tersangka Apri dan Dika beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Inhu



    Lancang Kuning, INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria asal Kabupaten Inhu berhasil ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan berencana mengedarkan narkotika jenis ekstasi bermerek “Lolypop” dengan total berat 11,42 gram.

    Penangkapan berlangsung pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

    Tindakan cepat dilakukan setelah Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, SE, MH, menurunkan tim ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di wilayah tersebut.

    Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah Apriono alias Apri (28), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

    “Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis ekstasi di sekitar Jalan Rahmat, Pematang Reba. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi,” jelas AIPTU Misran.

    Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo “Lolypop” di saku celana Apriono. Saat diinterogasi, ia mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

    Tim segera bergerak ke lokasi dimaksud dan melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat. Di rumah tersebut, ditemukan tambahan 19 butir pil ekstasi dengan logo serupa yang disimpan dalam sebuah tas hitam di ruang keluarga.

    Petugas juga menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, dan berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkotika.

    Tak lama setelah itu, pemilik rumah yang juga rekan pelaku, yakni Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, Dika mengakui perannya dalam membantu menjual ekstasi milik Apriono.

    “Dika mengakui bahwa dirinya turut terlibat dalam menjualkan pil ekstasi tersebut kepada pembeli,” tambah AIPTU Misran.

    Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi total 29 butir pil ekstasi berlogo Lolypop, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, sebuah tas selempang hitam, celana pendek, kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

    Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.

    “Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus menggencarkan operasi serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Kabupaten Inhu yang bersih dari narkoba,” tegas AIPTU Misran.(LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap, Polres Inhu Temukan 19 Butir 'Lolypop'
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar