Daftar Isi
Foto: Tim penyidik tindak pidana khusus kejari inhu saat malakukan penggeledahan rumah SA (Direktur BPR)
Lancang Kuning, INHU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggeledah rumah SA, Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, pada Senin (28/7/2025), terkait dugaan korupsi kredit fiktif dan pembobolan dana deposito nasabah.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB itu melibatkan sekitar 30 personel dari Kejari Inhu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan roda empat dan roda dua, serta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp17 miliar.
"Penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda, terdiri dari empat titik di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, dan satu titik di Kelurahan Pematang Reba," ujar Hamiko.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Inhu Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Terkait status tersangka, Hamiko menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk perhitungan kerugian negara oleh auditor yang berwenang.
Ia juga mengimbau agar nasabah atau pihak yang terkait menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan atau melunasi dana pinjaman bermasalah melalui Kejari Inhu.
Dari hasil penyidikan sementara, sejumlah modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BPR Indra Arta antara lain:
Pemalsuan bilyet deposito seolah-olah terjadi pencairan dana,
Pengajuan kredit menggunakan identitas fiktif (kredit topeng),
Penggunaan agunan fiktif dalam proses kredit,
Dan adanya pungutan liar dalam proses pencairan kredit.
Pihak Kejari Inhu menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. (LK/SH)
Komentar