Daftar Isi
Foto: Bea Cukai Bengkalis Sampaikan Hasil Semester I Tahun 2025
Lancang Kuning, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis mencatat keberhasilan besar dalam menggagalkan peredaran narkotika dan barang ilegal selama Semester I tahun 2025. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp134,9 miliar.
Penindakan terhadap peredaran narkotika merupakan hasil kerja sama intensif antara Bea Cukai Bengkalis, Bareskrim Polri, dan Polres Bengkalis. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu 125,4 kilogram sabu, 51.882 butir ekstasi, dan 2,2 kilogram heroin.
Kepala Bea Cukai Bengkalis Galih Sayudo mengungkapkan, nilai estimasi barang mencapai Rp133,8 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp615,5 miliar serta menyelamatkan sekitar 689.851 jiwa dari bahaya narkotika.
"Selain narkotika, operasi "Gurita" juga digelar untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Hasilnya, petugas mengamankan 171.980 batang rokok ilegal dan 104 liter minuman beralkohol," ucap Galih didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan Diki Iskandar dan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Aryadi Permana Hamdani, Kamis (24/7/2025).
Nilai perkiraan barang hasil operasi tersebut mencapai Rp275 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp159 juta. Selain itu, potensi penyelesaian perkara melalui denda cukai sebesar Rp102 juta.
Bea Cukai Bengkalis menegaskan komitmennya sebagai Community Protector dan Revenue Collector dalam menjaga keamanan masyarakat dan penerimaan negara. Kolaborasi dengan aparat hukum dan media menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini. (LK/Fz)
Komentar