Daftar Isi
Pembakaran rakit PETI di Kuansing.(ft:detik.com)
LANCANGKUNING.COM,Kuantan Singingi-Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak aktivitas perusakan lingkungan. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditemukan di bekas areal perkebunan sawit di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tindak lanjut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja, dengan penyelidikan langsung ke lokasi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tim menemukan adanya aktivitas PETI yang dilakukan secara ilegal. Saat petugas datang, para pelaku langsung melarikan diri ke areal perkebunan,” ujar Raden.
Di lokasi, polisi menemukan sebanyak 32 rakit atau mesin dompeng dan 15 buah kam (tenda) berterpal biru yang digunakan untuk operasional tambang. Karena kondisi medan yang sulit dan tidak memungkinkan membawa barang bukti, seluruh rakit langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.
“Seluruh mesin dompeng kami musnahkan di lokasi karena sulit dievakuasi. Tindakan ini merupakan langkah tegas agar aktivitas PETI tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik tambang dan pelaku yang sempat melarikan diri. Belum ada tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut.
AKBP Raden juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Ia menegaskan bahwa kegiatan PETI tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan melanggar hukum.
“Komitmen kami jelas, setiap bentuk pelanggaran hukum yang berdampak pada kerusakan lingkungan akan kami tindak tegas,” tutupnya.
Komentar