Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting

Daftar Isi


    Pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.(ft:MCR)

    LANCANGKUNING.COM,KuantanSingingi-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Sabtu (19/7/2025).

    Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial Su, warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Ia ditangkap langsung di lokasi kejadian sekitar pukul 11.00 WIB.

    “Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang diduga untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan lahan yang terbakar. Berdasarkan penyelidikan, lahan tersebut diketahui milik Su. Polisi pun segera menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas bakaran dan satu buah mancis.

    Dalam pemeriksaan awal, Su mengaku sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Pengakuan ini memperkuat dugaan motif ekonomi di balik tindakan ilegal tersebut.

    “Pembakaran lahan untuk alih fungsi seperti ini merupakan tindakan yang sangat merugikan, karena menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berkontribusi terhadap bencana Karhutla,” jelas Shilton.

    Polres Kuansing menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

    “Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat, dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya,” tegasnya.

    Shilton juga menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan ahli, dan koordinasi dengan Kejaksaan.

    “Penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan adalah wujud komitmen Polri dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Karhutla memiliki dampak luas, mengancam kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat,” tutup Shilton.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar