Daftar Isi
Ilustrasi
LANCANGKUNING.COM,Inhu-Kepolisian Resor Indragiri Hulu menetapkan Kepala Desa Alim berinisial EP sebagai tersangka dalam kasus penjualan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berujung pada kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). EP diduga menjual lahan tersebut untuk dijadikan kebun sawit secara ilegal.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah tim mendeteksi titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 2 Juli 2025. Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Alim dan Satreskrim Polres Inhu mengecek lokasi dan mendapati 4 hektare kawasan hutan yang terbakar dengan api masih menyala.
“Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh VP, yang kini masih buron. Namun, asal-usul kepemilikan lahan berhasil ditelusuri. Diketahui bahwa lahan dijual oleh RMS dan dilegalkan secara ilegal oleh Kepala Desa EP melalui dua surat keterangan tanah (SKGR),” ujar Fahrian, Senin (21/7).
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur dan Ketua RT 014), serta EP (Kepala Desa Alim). Polisi juga telah menahan RP, yang diduga sebagai pelaku utama pembakaran lahan.
“EP resmi jadi tersangka karena menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan SKGR di atas lahan hutan negara. Ia diduga menerima imbalan sebesar Rp500.000 untuk setiap SKGR yang diterbitkannya,” jelas Fahrian.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah parang, satu cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, dan satu kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam pidana karena menduduki kawasan hutan secara ilegal dan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari pemerintah pusat.
“Ini adalah bukti kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegas Fahrian.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan, terutama di tengah meningkatnya risiko Karhutla selama musim kemarau.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam kelestarian lingkungan, terlebih jika dilakukan oleh aparatur desa yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan wilayahnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat di daerah untuk tidak bermain-main dengan hutan negara. Selain mengancam keberlanjutan lingkungan, tindakan seperti ini juga membuka peluang terjadinya bencana ekologis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Komentar