Daftar Isi
Konfrensi pers oleh Kapolda Riau kasus pembalakan liar di Kecamatan XIII Koto Kampar.(ft:MCR)
LANCANGKUNING.COM,Kampar-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang ketua adat berinisial DM dan tiga orang lainnya terkait penjualan tanah ulayat yang berada di kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. DM diduga menjual lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai seluas total 60 hektare.
Selain DM, polisi juga menangkap MJT, MM, dan B. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli lahan yang melanggar hukum. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau, yang terdiri dari personel gabungan Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen dalam menindak segala bentuk kejahatan lingkungan, tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat, apakah itu oknum aparat, aparat desa, maupun tokoh adat, akan kami proses secara hukum,” ujar Herry saat konferensi pers di kawasan hutan Batang Ulak, Senin (9/6).
Herry menyebutkan bahwa kerusakan di hutan tersebut tergolong sebagai bentuk ekosida, atau pembunuhan massal terhadap ekosistem hutan, yang dampaknya merugikan generasi mendatang. “Ini kejahatan luar biasa. Dampaknya lintas generasi dan mencederai hak anak cucu kita atas lingkungan yang sehat,” tegasnya.
Operasi penegakan hukum ini merupakan kolaborasi antara Polda Riau, Jikalahari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Forkopimda di tingkat provinsi dan kabupaten. Herry mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran moral kolektif dalam menjaga kelestarian hutan. “Kami tidak hanya bicara penegakan hukum, tapi bagaimana menumbuhkan moral untuk menjaga keberlangsungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa operasi ini diawali dari laporan masyarakat tentang pembukaan lahan ilegal. Pada 21 Mei 2025, tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Nasrudin menemukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung yang dijaga oleh seseorang bernama Suhendra. Ia mengaku menjaga lahan milik MM seluas 50 hektare, yang baru dibuka 21 hektare.
Dari hasil penyelidikan, lahan itu diperoleh MM dari B dengan sistem bagi hasil. MM, B, dan DM ditangkap pada akhir Mei. Tersangka DM diketahui mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan memberi izin pengolahan di dalam kawasan hutan. Tersangka MJT juga diamankan atas kepemilikan lahan 10 hektare yang dibeli dari R (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan kasus di lokasi lainnya.(rie)
Komentar