Daftar Isi
Foto: Dok saat kecelakaan 25 maret 2025 lalu yang menimpa Maisona Kamar
Lancang Kuning, INHU - Nasriman alias Buyung, Pelaku penabrakan terhadap istri Ramlan yakni Maisona Kamar yang menyebabkan luka parah dan cacat akhirnya resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa, (3/6/25).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ps Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH rabu (04/06) kepada lancangkuning.com. Iya menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 Maret 2025 lalu.
"Benar bahwa pelaku saat ini sudah di tahan di polres Inhu ujarnya.
Kepada wartawan, Ramlan suami korban menceritakan. bahwa kecelakaan tragis tersebut terjadi ketika istrinya Maisona Kamar sedang membeli takjil setelah pulang bekerja. Saat ia hendak mengenakan helm dan bersiap untuk pulang, sebuah mobil Toyota Rush menabraknya dari belakang. Hal tersebut mengakibatkan istrinya terseret beberapa meter dan sepeda motornya terjepit di bawah mobil.
Melihat kejadian itu, Warga yang menyaksikan berada sekitaran langsung membantu mengangkat mobil dan menyelamatkan istri saya yang terjepit," Bebernya.
pada saat itu Maisona istri saya langsung dilarikan ke Klinik Viktori di Air Molek dan kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru. Ia mengalami luka parah, termasuk dua luka terbuka dengan 14 jahitan, bengkak di kening, memar di dada dan pinggang, serta keretakan pada tulang ekor. Hasil MRI menunjukkan dua ruas tulang punggungnya bengkok dan dua bantalan tulangnya hilang, yang menyebabkan rasa sakit yang berkepanjangan.
Namun Ironisnya, setelah selang beberapa waktu kejadian.
alih-alih memperoleh keadilan, justru saya yang dilaporkan oleh pihak pelaku dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman. "Saya merasa sangat dirugikan, sebab saya adalah suami dari korban yang mengalami kecelakaan", sesalnya.
“Saya tidak pernah memaksa, apalagi mengancam. Istri saya yang jadi korban, sekarang malah saya yang dilaporkan. Ini sungguh menyakitkan dan tidak adil,” tukasnya.
Disisi lain, keluarga pelaku Sandhi melalui Kuasa Hukumnya Hafizon ramadhan kepada ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan sudah berupaya beritikad baik.
saat itu juga Maisona langsung kami larikan ke Klinik Victory Air Molek, dan dirawat secara intensif, termasuk tindakan medis berupa rontgen, jahitan, pembersihan luka, serta rawat inap. Pihaknya juga sempat menyediakan kursi roda sebagai bentuk bantuan awal.
Pada malam hari pasca kecelakaan, Ramlan suami korban meminta korban agar dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru. Keesokan harinya, 26 Maret, korban dirawat di RS Awal Bros jalan Sudirman pekan baru dan ditangani oleh dokter spesialis bedah tulang.
Ramlan juga sempat meminta bantuan dana, namun ditolak pihak pelaku kerena keterbatasan keuangan. Sebab menurut keluarga pelaku Dana untuk perobatan sudah menghabiskan 32jt 800 ribu.
Setelah empat hari perawatan, korban mendapat anjuran fisioterapi dan kamipun memberikan alat infra Red tersebut, terang Hafizon.
Ketegangan terjadi pada 10 Mei saat polisi memfasilitasi mediasi. Ramlan disebut sempat melontarkan kalimat bernada ancaman dan membentak pihak pelaku. Beberapa hari kemudian, keluarga pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk negosiasi, Namun pihak pelaku merasa keberatan dengan perdamaian tersebut.
Biaya untuk perobatan saja sudah menghabiskan dana 32juta 800 ribu imbuhnya.
Merasa terdesak, pihak pelaku kemudian melaporkan Ramlan ke polisi dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman. (LK/SH)
Komentar