Daftar Isi
Foto: Ketua forum tani, Andi Irawan SE dan Sekretaris Lembaga Inpest, Kusuma Negara ST
Lancang Kuning, INHU – Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Kusuma Negara ST bersama Direktur Serikat Tani Indragiri Hulu, Andi Irawan SE mendek kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menuntaskan perkara dugaan penipuan dan gratifisi Kepala desa (Kades) Sungai Raya Erwanto SE.
Perkara tersebut menjadi perbincangan masyarakat dalam kasus dugaan penipuan dan gratifikasi bill hotel yang diduga melibatkan Kades. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kasus tersebut dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan Inhu dan Kejaksaan Inhu sudah berkoordinasi ke Inspektorat Inhu untuk memastikan kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan kades.
Berdasarkan informasi yang berhasil di peroleh lembaga Inpest dan forum tani dari staf Intel Kejari Inhu, Hafiz, saat audiensi beberapa waktu lalu. Kemudian LSM Inpest juga telah menemui sejumlah staf Inspektorat, termasuk dari bagian umum, Irban IV Inspektorat Inhu atas nama Rina dan Sekretaris Inspektorat Inhu.
"Kita dapat kabar kalau, surat dari Kejari Inhu terkait kasus dugaan gratifikasi dan penipuan melibatkan Kades Sungai Raya telah masuk ke Inspektorat pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu, yang ditujukan langsung kepada Kepala Inspektorat, Boyke Sitinjak. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut karena pimpinan Inspektorat sedang mengikuti pelatihan di Jakarta," kata Direktur Serikat Tani Indragiri Hulu, Andi Irawan SE kepada sejumlah wartawan Senin (3/6/25).
Kepada Lembaga Inpest dan forum tani disarankan oleh Sekretaris Inspektorat Inhu untuk kembali setelah libur Hari Raya Idul Adha untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.
Selain mendorong penyelesaian kasus dugaan penipuan tersebut, LSM Inpest bersama Forum Serikat Petani Indragiri Hulu juga mendesak Bupati Inhu segera membentuk tim penyelesaian konflik lahan di Desa Sungai Raya.
"Kami minta Bupati Inhu segera bertindak merespons lambannya birokrasi Pemkab Inhu dalam menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD Inhu yang dikirim pada 25 April 2025 dan diterima Bagian Umum Setda pada 28 April lalu," kata Andi Irawan.
Ada alur birokrasi panjang yang memungkinkan perkara sengketa lahan di Inhu sulit untuk diselesaikan, kata Andi Irawan, surat dari DPRD Inhu tersebut kemudian diteruskan ke Asisten I Setda Inhu, lalu ke Sekretaris Daerah (Sekda) pada 7 Mei, dan dikabarkan telah dikirimkan ke Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM).
"Menurut penelusuran LSM Inpest dan forum tani, hingga kini belum ada catatan surat masuk tersebut dalam administrasi TAPEM. Hal ini disampaikan oleh Azmi, salah satu staf TAPEM Setda Inhu, yang juga menjelaskan bahwa konflik tersebut merupakan kewenangan Kesbangpol, sementara TAPEM hanya menangani aspek administratif lahan," kata Andi Irawan dibenarkan Kusuma Negara.
Kepada lembaga Inpest dan forum tani, staf tapem Azmi itu menjelaskan, bahwa ke depan akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan instansi terkait seperti TAPEM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Satpol PP, dan Kesbangpol.
"Alasan tidak dibentuk tim itu tidak masuk akal, alasan cuti, karena Kepala Bagian terkait sedang cuti, dan masyarakat diminta bersabar hingga setelah libur Idul Adha," jelas Andi Irawan.
Sekretaris LSM Inpest, Kusuma Negara, bersama Direktur Serikat Tani Indragiri Hulu, Andi Irawan, menekankan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dan adil dalam menyelesaikan konflik lahan tersebut. Menurut mereka, gesekan horizontal antarwarga dan petani di Sungai Raya sudah mengarah pada potensi kekerasan.
"Kami mendesak Bupati Inhu yang baru terpilih untuk menunjukkan kinerja yang berpihak pada rakyat, sesuai arahan Presiden, dan jangan sekali-kali menyudutkan petani. Pemerintahan desa harus bersih, tidak berpihak pada kelompok tertentu, serta tidak menjadikan rakyat sebagai tameng untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas sekertaris LSM Inpset Kusuma Negara.
LSM Inpest juga meminta Inspektorat bekerja secara profesional dan objektif, mengingat laporan dugaan gratifikasi tersebut sangat berkaitan erat dengan konflik lahan yang masih berlangsung.
Jika dibiarkan, konflik lahan seluas 370 hektare itu dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah dan menjadi bom waktu bagi Pemkab Inhu di kemudian hari, tutupnya. (LK/SH)
Komentar