Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhil

Daftar Isi


    Foto: Salah satu tersangka pengedar narkoba AR (39 Tahun) 



    Lancang Kuning, INHIL - Dua pengedar narkotika jenis sabu inisial RW (42) dan AR (39) warga Tembilahan diamankan Polres Inhil,pada Sabtu (31/5), di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin. 

    Selain itu, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 5,40 gram yang dikemas dalam plastik bening berbagai ukuran, handphone, alat timbang digital, handphone dan sepeda motor milik pelaku. 

    Menurut Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

    "Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Inhil. Kedua pelaku ini diduga adalah sebagai pengedar, dan saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok kepada kedua pelaku yaitu inisial B yang masih kami dalami,” ungkapnya.


    Foto: Pengedar narkoba di Tembilahan inisial RW (42 Tahun)


    Kedua tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Kelurahan Sungai Beringin. 

    "Setelah penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan. Juga dari hasil penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar didapati narkotika jenis sabu tersebut," ungkapnya. 

    Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Inhil dan dikenakan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    "Kami imbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambahnya. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar