Polresta Pekanbaru Tangkap 5 Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal

Daftar Isi


    Konfrensi pers Tindak pidana Pengelolaan Sampah dan Tindak Pidana Pungli Retribusi Sampah 2025 Kota Pekanbaru di Gedung Wali Kota Pekanbaru di Tenayanraya (ft:detakindonesia.co.id)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam kasus pengelolaan sampah secara ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebutkan, para tersangka berinisial AAS, R, ZE, RMH, dan T. Mereka diketahui berprofesi sebagai sopir sekaligus pengangkut sampah dari berbagai sumber, termasuk instansi dan pusat perbelanjaan.

    “Seharusnya sampah tersebut dibuang ke tempat pemrosesan akhir (transdepo), tetapi mereka malah membuangnya ke sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) yang diperuntukkan bagi masyarakat,” jelas Jeki saat konferensi pers, Selasa (15/4).

    Tindakan tersebut dilakukan para tersangka untuk menghemat biaya operasional. Namun, menurut Jeki, praktik ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 40.

    “Mereka melakukan pengelolaan sampah secara ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

    Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita tiga unit mobil pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut sampah ke TPS.

    Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang menggunakan jasa pengelolaan sampah ilegal ini berasal dari kalangan komersial. Salah satunya adalah sebuah klinik dan pusat perbelanjaan Plaza Citra di Kota Pekanbaru.

    “Saya meminta kepada pihak kepolisian agar mempertimbangkan upaya restorative justice dalam menangani kasus ini, mengingat para pelaku hanya berusaha bertahan hidup,” ujar Agung.

    Agung juga menegaskan bahwa praktik pengelolaan sampah ilegal tersebut merugikan pemerintah dan merusak sistem tata kelola sampah kota. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah, termasuk pengawasan terhadap TPS dan armada pengangkut.

    Saat ini, kelima tersangka akan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru mengenai kebersihan dan pengelolaan sampah.(rie/Ant)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polresta Pekanbaru Tangkap 5 Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar