Daftar Isi
Foto: Tersangka Man yang diamankan bersama 7 Bungkus Sabu siap edar
Lancang Kuning, BENGKALIS -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 56,95 gram dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (7/3/2025) dini hari. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ, alias Man (37), yang diduga sebagai pengedar. Tersangka merupakan warga Jalan Merambai, RT 001 RW 007, Kelurahan Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, IPTU Doni Binsar memerintahkan Kanit 2 IPDA Kenzo Dwi Satya, S.H., beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya menggerebek rumah tersangka pada pukul 05.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 56,95 gram, satu unit handphone android, sendok sabu, dan uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar IPTU Doni Binsar. Senin (11/3/25).
Tersangka AZ alias Man kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika,” tutup IPTU Doni Binsar. (LK/Fz)
Komentar