Tim Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba

Daftar Isi


    Tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.(ft:Humas Riau)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran. Pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap DK (45), seorang residivis narkoba, di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.


    Sebelum penangkapan, DK yang mengendarai mobil Daihatsu Terios warna hitam berusaha melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran di jalanan Kota Pekanbaru. Tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan sebuah tas ransel besar berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

    Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Resnarkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa DK adalah residivis yang baru bebas bersyarat pada awal 2024 setelah menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara pada 2008 dalam kasus serupa. Setelah bebas, DK kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

    Selain narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta kendaraan yang digunakan oleh DK. Saat ini, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika ini.

    "DK beserta barang bukti kini telah diamankan di Polda Riau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Putu.(rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tim Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar