Pungutan Liar di Sekolah, Kadisdik Inhil: Laporkan ke kami

Daftar Isi


    Foto: Kadisdik Inhil Drs. H.M Irwan usai menghadiri Hearing RDP dengan Anggota Komisi lV DPRD Inhil. 



    Lancang Kuning, INHIL - Dalam rangka mengantisipasi pungutan liar (Pungli) di sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut Ke Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan, Pengawas Sekolah maupun ke Kantor Dinas Pendidikan langsung. 

    Hal demikian tidak lain guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang kepala sekolah dan guru dalam menjalankan profesi sebagai tenaga pendidik. Sebab, aturan pungutan disekolah dilarang keras dalam peraturan perundang -undangan Nomor 31 Tahun 1999. 

    Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hilir Drs. H.M Irwan mengatakan pada tanggal 22 Oktober 2024 telah mengeluarkan surat edaran larangan pungli disekolah nomor 420/Disdik-Inhil/X/2024/2134. Surat ini ditujukan kepada Korwil pendidikan, Kepala Satuan jenjang Paud, SD dan SMP se- Kabupaten Inhil. 

    Didalam surat edaran itu, Disdik Inhil menegaskan melarang tentang komite sekolah dalam ruang lingkup sumbangan bersifat sukarela yang berpedoman dari Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016. Pihak sekolah dan komite juga dilarang menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS) serta perlengkapan seragam disekolah sekolah. 

    "Disurat itu juga termasuk melarang pelaksanaan perpisahan sekolah yang diadakan di gedung. Kami menyarankan ke pihak sekolah agar dilaksanakan disekolah saja secara sederhana. Apabila surat tersebut masih ada sekolah yang melanggar, maka dinas pendidikan akan melakukan tindakan tegas baik secara administrasi maupun tindakan hukum," jelas Irwan didampingi Sekretarisnya dalam Hearing rapat dengar pendapat di Ruang Komisi lV DPRD Inhil belum lama ini, Rabu (26/2/2025). 

    Ditambahkan Irwan, untuk mengingatkan perihal pungutan disekolah, Disdik Inhil akan terus mensosialisasikan dampak hukum yang terjadi tentang konsekuensi terhadap tindakan Pungli ini. Bila perlu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengeluarkan surat edaran terkait pungutan perpisahan disekolah, Uang Rapor dan lain sebagainya. 

    "Perlu dicatat, pungutan uang rapor yang setiap tahun menjadi perbincangan. Dapat kami tegaskan bahwa pencatatan uang rapor bagi guru-guru itu sudah termasuk dalam rencana anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jadi hal itu tidak dibenarkan," ulas Irwan dihadapan Anggota DPRD Komisi lV.

    Kedepan, Kadisdik Inhil berkomitmen untuk memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir secara berkeadilan dan akuntabilitas dalam mematuhi setiap peraturan perundang - undangan serta pedoman Kementrian Pendidikan. Oleh sebab itu, secara kedinasan dirinya meminta dukungan moral dari Anggota DPRD Inhil jika nanti Disdik memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar Pungli kepada Oknum Kepsek maupun Guru. 

    "Kami memahami gejolak ditengah-tengah masyarakat, mungkin ada yang keberatan tentang pungutan perpisahan yang hari ini terjadi perbincangan. Maka dari itu, kami selaku pembina sekolah memiliki komitmen tegas dalam memberantas hal-hal Pungli disekolah. Kami meminta dukungan dari bapak - ibu anggota DPRD Inhil apabila nanti kami memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepsek dan guru yang terlibat dalam Pungli ini," harapnya. (LK/Har) 


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pungutan Liar di Sekolah, Kadisdik Inhil: Laporkan ke kami
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait