Kapolres Inhil Ekspos 3 Kasus, Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Terancam Penjara 20 Tahun

Daftar Isi


    Foto: Kapolres Inhil Ekspos sejumlah kasus, Kamis pagi (16/1/2025). 



    Lancang Kuning, INHIL - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Konferensi Pers kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

    Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dihadiri Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kasihumas AKP Sukirul. 

    Dipaparkan Kapolres Inhil, Kasus pertama, Pemerkosaan anak di bawah umur terjadi pada Selasa 14 Januari 2025 di kebun Kelapa sawit Parit 18 Jalan Terusan Mas Kelurahan Tembilahan Hilir. Korban berumur 12 tahun seorang pelajar siswi SMP. 

    "Pelaku inisial R (20), warga Tembilahan Kota. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku disebuah kos-kosan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, karena nafsu syahwat," terang Kapolres. 


    Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian

    "Modus pelaku yaitu berpura pura menanyakan tempat penjual es batu kepada korban, lalu meminta diantar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya," paparnya. 

    Pelaku awalnya melintas di Jalan Semampau Tembilahan menggunakan sepeda motor, melihat korban dan 2 (dua) orang temannya yang masih dibawah umur sedang bermain mengambil buah Ceri dipinggir jalan, timbul niat pelaku membawa korban untuk diperkosa.

    "Pelaku mendatangi korban dengan berpura pura menanyakan tempat jual es batu dan meminta diantar ke tempat jual es batu tersebut. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Apabila korban menolak, diancam akan dibunuh. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meninggalkan korban di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," jelas AKBP Farouk.

    Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelamin dan menjalani operasi serta rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan. 

    "Sementara pelaku dikenai PASAL 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23  Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan luka berat (Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun)," tambahnya, sesuai rilis yang diterima Wartawan dari Humas Polres Inhil. 

    Kasus kedua, tindak pidana Curas awal Desember 2024 hingga awal Januari 2025 yang  terjadi di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Kateman. 

    "Korban yang melapor 5 orang. Sementara pelaku ada 2 orang inisial RD (25) dan inisial RO (25). Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan di jalanan yang sepi. Ke dua pelaku sengaja menunggu para korban, kemudian melakukan kekerasan dan pengancaman dengan senjata tajam untuk merebut handphone para korban, setelah berhasil, ke 2 pelaku langsung melarkan diri," tutur Kapolres.

    Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kateman, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali melakuan Curas (begal). 

    "Motif pelaku yaitu mengambil handphone miik para korban untuk selanjutnya dijual. Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 tahun," sebutnya. 

    Kasus ketiga Curanmor yang terjadi pada Minggu 5 Januari 2025, di rumah korban yang terletak di Parit Sinar Kuantan RT. 00 RW. 000 Desa Pancur Kecamatan Keritang. 

    "Korban bernama Idris (48), kehilangan sepeda motor. Awalnya, anak korban pulang pada pukul 00.30 Wib dan memarkirkan sepeda motor diteras rumah dengan di kunci stang. Pukul 05.00 Wib, korban keluar rumah bermaksud untuk pergi sholat subuh, melihat sepeda motor sudah tidak ada, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang," jelasnya. 

    Setelah melalui proses penyelidikan, diketahui pelaku curanmor tersebut diatas adalah sdr. RS (DPO) yang berdomisili di Desa Danau Tiga Kec. Rengat Barat Kabupaten Inhu.

    "Pada Minggu tanggal 12 Januari 2025, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek keritang melakukan penangkapan terhadap penadahan hasil Curanmor inisial HS (35) dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," papar AKBP Farouk. 

    Hasil intrograsi diketahui tersangka HS mendapatkan sepeda motor dengan cara membeli dari RS seharga Rp. 1.7 juta. 

    "Rumah RS tidak jauh dari rumah tersangka HS, kemudian tim langsung menuju rumah RS, namun ternyata RS sudah tidak berada dirumah. Penandah dikenai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tutupnya.

    Pada kesempatan tersebut Kapolres Inhil juga melakukan serah terima pengembalian Sepeda motor yang merupakan barang bukti Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor di wilayah Hukum Polres Inhil kepada korban. 

    "Pengembalian barang bukti sepeda motor ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman polisi kepada masyarakat, sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh korban sehari-hari," pungkasnya. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapolres Inhil Ekspos 3 Kasus, Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Terancam Penjara 20 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar