Daftar Isi
Foto: Kyai Mursyid rapat kerja dengan BPN RI.
Lancang Kuning, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Riau, KH Muhammad Mursyid MPdI mulai menjalankan fungsinya sebagai senator perwakilan Riau di Senayan.
Beberapa hari lalu beliau melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk mengetahui persoalan di kabupaten/kota yang ada di Riau.
Ada beberapa persoalan daerah yang beliau seriusi ke depannya. Salah satunya adalah terkait konflik agraria dan pertanahan di Riau.
Pria yang akrab dipanggil Kyai Mursyid ini menjelaskan beberapa waktu lalu dia berkesempatan berkeliling Riau untuk menyerap aspirasi terkait berbagai persoalan daerah.
Salah satu isu yang beliau kejar terkait persoalan pertanahan yang ada di Provinsi Riau. Dia menilai konflik agraria dan pertanahan di Riau masih sangat tinggi saat ini. Sebagai anggota DPD RI yang baru menjabat dia ingin mendalami dan mendapatkan informasi yang jelas secara langsung.
"Kita kemarin sudah melakukan kunjungan ke salah satu kantor BPN, yaitu BPN Kampar. Kita disambut hangat oleh kepala BPN Kampar bpak Andi Lubis beserta jajaran. Dari laporan kepala BPN Kampar, ada beberapa program pertanahan nasional yang mereka kelola saat ini. Salah satunya adalah program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria-red) dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red). Program ini kita lihat telah berjalan namun belum optimal karena berbagai persoalan teknis yang belum selesai," kata Kyai Mursyid saat dihubungi pada Rabu (20/11/2024).
Dia menjelaskan, untuk tata kelola TORA belum sepenuhnya maksimal dikarenakan beberapa kendala, seperti Sumber penataan aset dari transmigrasi belum bisa dilakukan legalisasi asset dikarenakan dinas terkait belum ada melakukan identifikasi subyek/obyek transmigrasi untuk diusulkan ke kepala daerah terkait SK Usulan Subyek Transmigrasi.
"Kemudian ada juga persoalan terkait pelepasan kawasan hutan (HPK) yg jumlahnya 14.000 Hektar dan baru di tahun 2024 akan dilakukan invert PPTKH (Pelepasan penguasaan tanah masyarakat dan kawasan hutan) oleh pihak terkait. Hal-hal teknis ini menghambat proses," katanya.
Masukan dan aspirasi dari pihak terkait di pemda menurutnya akan dijadikan data primer yang akan disampaikan ketika dilakukan rapat dengan kementerian terkait di DPD RI nantinya.
"Data akan terus kita lengkapi. Karena ini baru data permulaan," tutupnya.
Terkait isu pertanahan, dia menyarankan agar pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam pengurusan TORA dan PTSL. Salah satu kendalanya adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Sebagai informasi 121 Kabupaten/Kota di Indonesia telah memberikan keringanan ataupun membebaskan BPHTB untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kita berharap kepada pemda agar dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dengan membebaskan BPHTB bagi yang mengikuti program TORA dan PTSL. Hal ini nantinya sangat berdampak terhadap animo masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya melalui program PTSL. Dengan banyaknya masyarakat yang sudah bersertipikat akan meningkatkan PAD melalui layanan peralihan hak atas tanah nantinya." harapnya. (LK/Rls)
Komentar