Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.Com, PEKANBARU - Aditya Pratama, oknum polisi yang bertugas di Polda Riau, yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya Ariyati Ningsih. Dnyatakan hakim bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 bulan.
Kendati hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa yang tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka itu menyatakan banding.
"Pada sidang kemarin, terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," terang Jaksa penuntut Wilsa, seperti dilansir dari riauterkini.com, Kamis 14/2/19) pagi.
Persidangan yang diketuai Martin Ginting SH, terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan," sambung Wilsa.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Anggota Polisi di Batam Tembak Kepalanya Sendiri
Sebelumnya, Aditya dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB dirumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru.
Atas tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan badan memar memar. (LKC)
Komentar