Sidang Sengketa Lahan tidak Sesuai Prosedur, Ayong: Ada Apa Dengan PN Rengat?

Daftar Isi


    Foto: Priayong Oktaris saat dikonfirmasi dikantor Pengadilan Negeri Rengat. (Syahran - LancangKuning.com)



    Lancang Kuning, INHU - Sengketa lahan antara Priayong Oktaris dengan Asun alias Mastur  terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

    Saat dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi, penggugat (Priayong-red) memilih keluar dan meninggalkan sidang kerena dinilai hakim diduga memihak sepihak sebab tidak mau melakukan pengukuran lahan yang dianggap bersengketa dilapangan, Rabu (11/9/24) kemarin.

    Hal ini dijelaskan Ayong selaku penggugat kepada wartawan, kamis (19/9/24) dipematang reba. Ia mengatakan, ditinggalkannya sidang tersebut dikarenakan dinilainya bahwa sidang termaktub tidak sesuai dengan prosedur persidangan. Dimana sebelum pemeriksaan saksi harus ada pengukuran objek yang disengketakan.

    "Saya memilih keluar dan meninggalkan sidang, karena saya menilai bahwa sidang kala itu tidak benar dan tidak sesuai dengan prosedur. Dimana Hakim tidak melakukan sidang lapangan. Hakim itu penentu dan mereka juga harus turun dong kelapangan agar mereka tahu persoalan objek yang sebenarnya," ujar Ayong.

    Lahan yang digugat tersebut seluas 2,6 Hektar terletak di desa Talang Jerinjing, Kecamatan  Rengat Barat, Inhu dan hanya berjarak beberapa Kilometer dari Pengadilan. 

    "Kenapa mereka (Pengadilan-red) tidak mau turun kelapangan? Apakah mereka membela (membenarkan) yang punya uang makanya tidak dilakukan pengukuran objek yang dimaksud," sesalnya.

    Dirinya tidak mencari kemenangan, namun kepada mencari keadilan tambah Ayong. Namun, jika seperti ini siapa yang tidak kecewa. 

    "Saya minta dengan tegas agar hakim-hakim dalam perkara ini diproses dan dipecat," tegasnya.

    Sementara kuasa hukum Ayong yakni Dodi Fernando SH. MH menuturkan kepada wartawan bahwa kecewea dengan sikap majelis hakim yang tidak mau mengukur memastikan tentang objek perkara yang digugat.

    Sedangkan objek perkara merupakan tanah yang bersertifikat Hak milik nomor 331 tanggal 28 april 2011 atas nama mastur alias asun dan sertifikat Hak milik nomor 05 tanggal 13 april 1996 atas nama Indrawati. 

    "Bagaimana mau diputuskan perkara tersebut, apabila objek tanahnya saja tidak jelas berpa lebar nya, berapa panjang nya, Seharus nya karena sudah bersertifikat, tanah tersebut sudah pasti letak dan luasannya," jelas Dodi.

    "Kami juga telah meminta kepada majelis hakim baik ketika sidang pemeriksaan setempat maupun ketika sidang di pengadilan terkait harus nya dilakukan pengukuran terhadap objek perkara, tapi tidak di indahkan," ulasnya. 

    "Kami juga telah memasukan surat tanggal 5 agustus 2024 melalui PTSP PN Rengat, tapi juga tidak ditanggapi

    Kami menilai terjadi ketidak jelasan dalam perkara ini, terutama objek perkara. Objek perkara perlu jelas karena yang disengketakan itu adalah tanah. Maka harus jelas luasan dan letak nya, itu baru bisa di dapat dengan cara di ukur," ucapnya lagi. 

    Dalam masalah ini Priayong oktaris sebagai penggugat akan membawa masalah ini ke Mahkamah agung RI. 

    Kemudian juga, dirinya mengaku bingung, kenapa BPN sebagai pihak tergugat juga tidak mengetahui letak tanah objek perkara katanya waktu sidang pemeriksaan setempat. 

    Sedangkan tanah dengan SHM nomor 331 dan SHM nomor 05, merupakan produk BPN Inhu. 

    "Kita juga minta pihak kementrian agraria memeriksa Pejabat di BPN Inhu. Sebab, Kami menilai pihak BPN Inhu sengaja menyembunyikan fakta tentang tanah SHM nomor 05 tersebut," kata Dodi.

    Disisi lain, ketika media konfirmasi kepada Humas PN Rengat Adityas Nugraha melalui media selulernya menuliskan bahwa dia tidak bisa memberikan keterangan. 

    "Saya hakim pemeriksa perkaranya, saya terikat pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Hakim PN Rengat Adityas kepada Wartawan. 

    "Hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain," tulisnya singkat.

    Untuk diketahui, hakim yang menangani perkara ini yakni Adityas Nugraha sebagai ketua majelis Hakim, Wan Fery Padly sebagai Hakim anggota 1 (satu) dan Santi Puspita sebagai Hakim anggota 2 (dua). (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sidang Sengketa Lahan tidak Sesuai Prosedur, Ayong: Ada Apa Dengan PN Rengat?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar