Kejaksaan Inhu Naikkan Kasus SHM ke Penyidikan, 13 Orang BPN Telah Diperiksa

Daftar Isi


    Foto: Kasi Intel, Muhammad Ulinuha S.H (hamdan- LancangKuning.com)




    Lancang Kuning, INHU - Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Provinsi Riau, naikkan dugaan perkara korupsi dalam kasus tumpang tindih surat hal milik (SHM) milik Pemda Inhu ke tahap penyidikan.

    Kajari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H, M.H  melalui Kasi Intel, Muhammad Ulinuha S.H, menyampaikan bahwa dugaan atau adanya indikasi perbuatan melawan hukum tersebut berdasarkan pemeriksaan yang sebelumnya sebanyak 30 orang sebagai saksi. 

    "Dari keseluruhan saksi yang dipanggil, sebanyak 13 orang dari BPN, sisanya sekitar 17 orang masyarakat biasa," terangnya kepada lancang kuning.com, Kamis (5/9).

    Dijelaskannya, aset milik pemerintah daerah (Pemda) dengan luas lahan sekitar 6 hektar sesuai dengan nomor SHM: 4211, 4212, dan 4213 di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dibeli dari saudara Drs. H. Abdul Rivaie Rahman pada tahun 2004 tersebut rupanya terbit surat sertifikat baru yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

    "Alas hak baru tersebut atas nama Martinis berdasarkan SHM: 05.03.08.01.1.06919 tahun 2016. Nah, BPN dalam persoalan ini diduga melanggar aturan sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat diatas tanah aset Pemda," tegasnya.

    Dalam kasus ini penyidik yakin ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan tersebut. (Dan/LK).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejaksaan Inhu Naikkan Kasus SHM ke Penyidikan, 13 Orang BPN Telah Diperiksa
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar