Pemkab Inhil Ingatkan Fasilitator dan Pendamping Desa harus Netral di Pilkada 2024

Daftar Isi


    Foto: Surat Edaran Pj Sekda Inhil ditujukan ke pendamping DMIJ-PT. 



    Lancang Kuning, INHILDalam rangka menjaga netralitas dan mewujudkan Pilkada yang aman dan damai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil mengeluarkan surat resmi terkait netralitas Fasilitator dan Pendamping Desa Program Desa DMIJ-PT.

    Surat yang di tandatangani oleh Pj Sekda Inhil Ery Putra ini berkenaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan sesuai dengan ketentuan undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang – undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga undang – undang Nomor 1 Tahun 2015.

    Dalam surat tersebut terdapat 4 poin penting yang disampaikan untuk menjadi perhatian dan di patuhi para Faskab, FM dan PD se Kabupaten Inhil, yaitu, pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi dan tugas, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024.

    Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-pratik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

    Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

    Terakhir, empar, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

    Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhil Dwi Budiyanto membenarkan isi materi surat untuk menjaga netralitas dari pendamping dan lainnya tersebut.

    “Terkait dengan surat sekda tersebut, tentunya kita harapkan kepada seluruh pendamping dapat melaksanakan sesuai perintah tersebut,” ujar Dwi Budiyanto, Selasa (3/9/2024). 

    Dwi menegaskan  jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh Faskab, FM dan PD sesuai dengan poin – poin tersebut diatas, maka akan diberikan sanksi.

    “Empat poin sudah jelas, bila melanggar akan ada hukuman sesuai tindakan yang dilakukan. Semua ada aturan dan ketentuan yang harus dijalankan oleh seluruh pendamping, Faskab dan FM,” tegas Dwi. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemkab Inhil Ingatkan Fasilitator dan Pendamping Desa harus Netral di Pilkada 2024
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar