Daftar Isi
Kedua tersangka sebelum dibawa ke Lapaa Klas II bangkinang
LANCANGKUNING.COM,Kampar-Mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma yang menjabat tahun 2017 dan Andri Justin yang menjabat tahun 2018 ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang, Selasa (20/8/2024).
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.
Penahanan keduanya ini, setelah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II perkara dana BLUD RSUD Bangkinang dengan tersangka dr WD dan AJ dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Marthalius.
Keduanya dititipkan di Lapas Klas II Bangkinang.
Pengusutan perkara ini berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, Wira dan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018, Andri.
Wira telah mengajukan pensiun dini, beberapa waktu lalu sedangkan Andri saat ini merupakan staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi memaparkan kedua tersangka bersama Arvina Wulandari membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04," kata Nasriadi.(rie)
Komentar