Daftar Isi
Foto: Suwardi Ritonga (Baju abu²/lipat tangan) selaku pimpinan RDP bersama sejumlah anggota komisi IV serta pemerintah daerah saat gelar RDP
Lancang Kuning, INHU - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Pemerintah serta seluruh organisasi buruh yang bergerak di bidang bongkar muat se-kabupaten inhu diaula Kantor DPRD Inhu, Rabu (14/8/24).
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh H. Suwardi Ritonga SE beserta beberapa anggota Komisi IV DPRD Inhu yakni, Chandra Saragih SE, Risma Agustina, Syahrial, juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja, Disperindag, Dinas Koperasi, Statistik, Kesbangpol, Apindo dan sejumlah Serikat buruh di Inhu.
H Suwardi Ritonga SE selaku pimpinan RDP menyatakan rapat tersebut tindak lanjut pengaduan dari Serikat buruh untuk kenaikan tarif upah bongkar muat para buruh di Inhu. Yakni Surat DPC KSPSI AGN Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 037/P/DPC KSPSI AGN/INHU/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 Perihal : pengaduan dan permohonan rapat dengar pendapat.
Dimana dalam surat DPC KSPSI AGN tersebut kata Suwardi menjabarkan bahwa Standar tarif upah pekerja/buruh bongkar muat barang di Kabupaten Indragiri yang terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 01/Kpts.Disnaker.02 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Upah Pekerja/Buruh Bongkar Muat Barang Tahun 2017, sudah tidak sesuai lagi untuk dijadikan sebagai standar upah yang memenuhi Standar Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja/bongkar muat barang di Kabupaten Indragiri Hulu.
Suwardi menambahkan, “Kami selaku wakil rakyat akan memperjuangkan kenaikan tarif upah bongkar muat itu guna mewujudkan kesejahteraan buruh di Inhu kedepan, dimana serikat yang di undang sepakat untuk di naikkan tarif bongkar muat, semantara pihak Pemerintah yang di undang nantinya akan melakukan kajian,“ ujarnya.
Hasil RPD ini secepatnya disampaikan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu merekomendasikan kepada bupati Inhu untuk diterbitkan SK sebagai acuan buruh nantinya terang Suwardi.
Sementara, anggota DPRD Inhu Komisi IV daerah Pemilihan ( Dapil ) IV Kabupaten Inhu, Syahrial dengan tegas menyampaikan sangat setujuh dan mendukung kenaikan tarif upah bongkar muat secara merata di Inhu, jangan ada berfariasi tapi harus sama semua di Inhu demi mewujudkan kesejahteraan buruh di Inhu.
Disamping itu tambahnya, kita juga meminta struktur pengurusan serikat harus jelas dan legal serta transparan dalam pembagian upah bongkar muatnya dan juga setiap buruh bongkar muat diwajibkan memiliki BPJS tenaga kerja yang dikoordinir oleh serikat buruh masing masing harapnya.
Disisi lain, Wakil Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Kabupaten Inhu H. Seno Harto mengatakan soal kenaikan tarif upah bongkar muat yang di usulkan serikat, pihaknya mengwakili pengusaha tidak berani memutuskan tapi harus dilakukan rapat tripartit.
Sekeretaris DPC, KSPSI AGN Kabupaten Inhu, Marsudi menyampaikan terima kasih kepada anggota Dewan Komisi IV DPRD Inhu memfasilitasi RDP terkait usulan kenaikan tarif upah buruh bongkar muat, dimana khusus tarif upah untuk bongkar sawit diusulkan kenaikannya sebesar 25 ribu per ton, yang sebelumnya cuman 17.600 per ton.
“Sedangkan konsolidasi mobil dumptruk diusulkan sebesar 120 ribu per mobil, yang sebelumnya hanya 70 ribu per mobil, selebihnya seperti tarif bongkar barang kita usulkan kenaikan 15 persen, sebelumnya selama ini di Inhu terjadi bervariasi,“ pungkasnya.
Dalam pentutupan RDP, Suwardi Ritonga SE selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa pada prinsipnya seluruh peserta rapat sepakat untuk mendukung usulan kenaikan Tarif Upah Pekerja/Buruh Bongkar Muat Barang, namun harus dilakukan kajian dan studi kelayakan melalui survey di lapangan dengan membentuk tim Tripartit tutupnya (LK/SH)
Komentar