Komisi V DPRD Provinsi RDP dengan Disdik dan BPKAD, Bahas Guru Bantu PPPK Riau

Daftar Isi


    Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P  Hutagalung

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Komisi V DPRD Provinsi Riau melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan BPKAD Provinsi Riau yang dilaksnakan di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (27/5/2024)

    Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robbin P Hutagalung langsung memimpin rapat ini didampingi Sekretaris Komisi V, Syamsurizal dan anggota Komisi V Sahat Abdi Saragih

    Dalam rapat ini, dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau hadir Sekretaris Disdik Riau, dan dari BPKAD hadir kepala BPKAD Mamun Murod. Ketua Komisi V DPRD Riau, Robbin P Hutagalung saat membuka RPD mengatakan rapat ini membahas terkait status, posisi dan data guru bantu PPPK yang berada di Provinsi Riau dan juga meminta penjelasan datang yang ada di BPKAD dan Disdik Provinsi Riau.

    Mendengar hal ini, Kepala BPKAD Mamun Murod memaparkan data formasi guru PPPK di Riau ada sebanyak 5.733 guru dan yang lulus sebanyak 2.333 orang. BPKAD sudah menyetujui hal ini melalui rapat dengan Setdaprov Riau dan pemberian SK Guru tersebut akan dilakukan saat kelengkapan data seluruh guru (NIP) sudah selesai. 

    Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Robbin mengatakan ukuran keberhasilan dinas terkait PPPK ini, saat guru yang melapor ke Komisi V DPRD Riau berada di angka 0. Komisi V DPRD Riau memberikan apresiasi atar kinerja dari dua dinas ini.

    Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau, Syamsurizal menambahkan guru-guru ini berharap akan kepastian SK. sebab ada perihal terutama saat guru swasta yang lulus menjadi PPPK tidak boleh melanjutkan karirnya di sekolah tersebut. Olehs sebab itu, Provinsi Riau harus mempercepat penyelesaian SK ini untuk menanggapi nasih guru yang berada di Riau.

    Saat ditanyakan tentang SK ini, kepala BPKAD Mamun Murod mengatakan SK guru PPPK ini sudah siap dan segera di serahkan. Namun, ada syarat yang belum terpenuhi, NIP yang belum dibuat BKN dan hal ini harus dilakukan dengan meminta surat ke Kementerian Pendidikan dan surat tersebut BKN dapat mempercepat penyelesaian pengurusan tersebut.(adv) 


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Komisi V DPRD Provinsi RDP dengan Disdik dan BPKAD, Bahas Guru Bantu PPPK Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar