Pendamping Desa Dilarang Double Job, Begini Penjelasan PMD Inhil

Daftar Isi


    Foto: Kabid PKP Inhil Edi Novarizar. (Dok. Akun Facebook Edi Novarizar)



    Lancang Kuning, INHIL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan seluruh Pendamping Desa dilarang Double Job. 

    "Double Job itu artinya tidak sedang terikat pekerjaan dengan pihak manapun. Jika terbukti ada pendamping desa seperti itu maka kita akan panggil dan evaluasi, tinggal mereka pilih mana, disini atau disana," ujar Kepala PMD melalui Kabid PKP Inhil Edi Novarizar, Minggu (19/5/2024). 

    Disampaikan itu, Edi turut menyinggung tentang adanya pendamping desa periode sebelumnya yang tidak pernah hadir di desa. Bahkan mereka hanya meminta tandatangan Kepala Desa sebagai bukti absensi kehadiran. 

    "Ada beberapa nama saja, tapi hari ini kita sudah lakukan evaluasi dan kami tidak melanjutkan kontraknya. Pak Pj Bupati telah mendengar informasi tersebut, dan beliau minta dilakukan seleksi ulang perekrutan pendamping desa, termasuk Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan," ulas Edi. 

    Tambahnya, bagi rekan-rekan Pendamping Desa kontraknya tidak dilanjutkan, mereka boleh mendaftar kembali sebagai pendamping dan ikut seleksi ulang. 

    "Perekrutan ulang terbuka untuk umum, tapi kita utamakan peserta yang memiliki ijazah D3 ketas. Tamatan SMA /sederajat juga boleh ikut apabila mereka dalam tes mendapatkan nilai yang sangat bagus dengan catatan mereka (SMA) wajib mempunyai pengalaman kerja selama 5 tahun," pungkas Kabid PKP. 

    Diketahui, sebanyak 202 peserta meliputi Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan dan Pendamping Desa dinyatakan lulus administrasi. Kemudian, akan dilanjutkan tes tertulis dan wawancara pada tanggal 18 Mei 2024. (LK/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pendamping Desa Dilarang Double Job, Begini Penjelasan PMD Inhil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar