Dugaan Korupsi Rp2.3 Miliar, Kadisdik Riau Ditangkap Jaksa

Daftar Isi


    TFT saat digiring Jaksa mengenakan jaket orange.(ft:asyraf-lancangkuning.com)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, TFT diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Rabu,(15/05/2024) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB, untuk dimintak keterangan lebih lanjut terkait anggaran setwan DPRD Riau yang diduga capai 2,3 Miliar rupiah.

    Setelah pemeriksaan dari pagi hingga petang, TFT mengenakan rompi oranye saat keluar dari tempat pemeriksaan tersebut. Dengan keadaan tangan diborgol tersangka kemudian dibawa menuju Rutan Kelas I Pekanbaru.

    Tersangka dijerat primair pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya TFT telah melakukan korupsi terhadap anggaran perjalanan dinas DPRD Riau saat ia masi menjabat sebagai plt Sekwan DPRD Riau.

    “Pada Periode September hingga Desember Tahun 2022, TFT melakukan penyimpangan dalam pengeluaran dana Setwan DPRD Riau, dan diduga terdapat adanya korupsi anggran perjalanan dinas,” ujar Bambang Heripurwanto selaku Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau.

    Kemudian ia juga menambahkan bahwa untuk melancarkan proses penyelidikan dan TFT tidak melarikan diri atau dapat menghilangkan barang bukti, tersangka harus ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini , Rabu 15 Mei 2024. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka TFT awalnya hanya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tesebut.

    “Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHP, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya hanya sebagai saksi,” Ucap Bambang.

    Dalam penjelasannya lebih panjang Bambang menyebutkan bahwa modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka tersebut awalnya ketika ia memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September sampai Desember Tahun 2022.

    Kemudian setelah dokumen pertanggungjawaban tersebut selesai terkumpul, TFT selaku pengguna anggaran menanda tangani dokumen tersebut, yaang didalamnya terdapat Nota Dinas, Surat Perintah perjalanan dinas, surat perintah pemindahan bukuan dana tiket transportasi, Boarding Pass dan beberapa surat lainnya.

    Setelah itu tersangka memerintahkan Pejabat pelaksanaan teknis Kegiatan dan bendahara pengeluaran, K dan MAS untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi pada Kasubag atau Koordinator Verifikasi, Sdr EN.

    “Uang pencairan dana perjalanan dinas fiktif tersebut sejumlah Rp2.856.848.140, yang kemudian masuk ke rekening pegawai ( yang namanya digunakan dalam pecairan perjalanan dinas fiktif) dan dilakukan pemotongan  sebesar Rp1.500.000 dan diberikan pada pegawai-pegawai sebagai upah tanda tangan.” Ujar Bambang.

    Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak berhubungan dengan dana yang dianggarkan dalam laporanpertangung jawaban tersebut.(asy)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dugaan Korupsi Rp2.3 Miliar, Kadisdik Riau Ditangkap Jaksa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar