Sidang Kedua Agenda Pembuktian Atas Dugaan Tindak Pidana Pileg Kades Pulau Permai

Daftar Isi


    Foto: Sidang Dugaan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024, di Ruang Cakra, Lantai II, Gedung PN Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (26/03/2024) siang. (Arif - LancangKuning.com)



    Lancang Kuning, KAMPAR - Dugaan Tindak Pidana Khusus yakni Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi terdakwa Jhonneri menjabat Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.

    Pantauan di lokasi Ruang Sidang Cakra, Lantai II, Kantor PN Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (26/03/2024) siang menjelang sore, sidang perkara dengan nomor registrasi 148/Pid.Sus/2024/PN Bkn dengan agenda pembuktian.

    Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.

    Kemudian hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono didampingi Jaksa lainnya dua orang. Sedangkan terdakwa Jhonneri didampingi Penasehat Hukum.

    Sidang Pembuktian tersebut merupakan sidang yang kedua kalinya setelah pada hari Senin (25/03/2024) pembukaan sidang perdana oleh Majelis Hakim.

    Sidang kedua ini pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Kampar yang memegang perkara tidak pidana Pemilu tahun 2024 tersebut.

    Sidang tersebut berjalan cukup alot, mulai dari pagi hingga pukul 16:00 WIB. Sidang sempat di skor menilang masuknya waktu sholat alias ishoma.

    Pada pukul 16:00 WIB sidang kembali di skor setelah seluruh para saksi dari pihak RT dan RW dimintai keterangan pada persidangan.

    Seluruh perangkat RT dan RW yang dihadirkan ada keterangan diberikan saat penyidikan dibantah karena berada dibawah tekanan dan itu ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon.

    Bahkan Andry Simbolon menegaskan bahwa keterangan itu jangan berubah-ubah, beda saat memberikan keterangan di Penyidik dengan keterangan di Persidangan.

    Sidang diskor oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon. Karena kelanjutan persidangan masih ada agenda nya, namun memutuskan tidak melanjutkan peliputan. (LK/Rif) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sidang Kedua Agenda Pembuktian Atas Dugaan Tindak Pidana Pileg Kades Pulau Permai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar