Peraturan Baru Mengenai Penerbitan Ijazah Perguruan Tinggi

Daftar Isi

    LancangKuning.com – Ijazah bisa dikatakan sesuatu yang sangat penting dan harus dijaga serta diperhatikan. Pasalnya ijazah adalah dokumen penting yang di dalamnya bersisi pencapaian yang telah didapatkan selama menempuh pendidikan.

    Ijazah juga merupakan salah satu surat pernyataan yang resmi serta sah dimana berlaku secara nasional yang isinya menyatakan bahwa seorang peserta didik tersebut telah tamat atau telah menyelesaikan pendidikan atau perkuliahan.

    Ijazah memiliki peran yang sangat penting dan juga faktor pendukung jika anda ingin melanjutkan kuliah di pasca sarhana atau untuk mencari pekerjaan. Karena pentingnya sebuah ijazah ini tidak heran jika saat ini banyak sekali oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk mencari keuntungan dengan menerbitkan ijazah palsu.

    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) meluncurkan aplikasi yaitu Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Tujuan dari sistem ini untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya pemalsuan ijazah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dimana kita bisa megecek dengan sendiri keabsahan ijazah yang dimiliki dengan cepat, tepat dan akurat.

    SIVIL adalah sistem yang digunakan untuk verifikasi ijazah online yang langsung terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sehingganya denga menggunakan sistem ini keabsahan seorang lulusan akan dverifikasi dan disesuaikan dengan riwayat proses pendidikan yang ditempuh di perguruan tinggi serta sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

    Selain layanan ini bisa diakses secara langsung oleh masyarakat, manfaat lain dari SIVIL adalah bisa digunakan dalam mengecek ijazah dengan memasukkan nomor yang ada pada ijazah melalui salinan ijazah.

    Sedangkan definisi PIN adalah nomor unik sejumlah 14 angka yang terdiri dari kode prodi, tahun keluluesan serta nomor urut mahasiswa. PIN disediakan guna memudahkan pendataan dan analisa statistik lulusan perguruan tinggi yang ada di Indonesia. PIN tersebut didapatkan oleh seorang mahasiswa yang berlaku selama masa belajar di Perguruan Tinggi dengan prodi tertentu.

    Peraturan menteri tentang Ijazah, Sertifikast Kompetensi, Sertifikasr Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi yang baru sudah ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2018 yaitu Permenristekdikti no.59 Tahun 2018 Tentang Ijazah.

    Sedangkan pada Permendikbud no. 81 Tahun 2014 mengenai Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi serta Permenristekdikti no. 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi yang dinyatakan tidak berlaku juga telah dicabut.

    Berikut ini salinan dari Permenristekdikti no.59 Tahun 2018 perihal Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi dimana peraturan ini sudah di publikasikan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenristekdikti.(ut)

    SALINAN PERMENRISTEKDIKTI NO 59 TAHUN 2018 TENTANG IJAZAH jdih.pdf

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Peraturan Baru Mengenai Penerbitan Ijazah Perguruan Tinggi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar