Daftar Isi
Rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan DPRD Provinsi Riau tentang pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024 di ruang rapat paripuran DPRD Provinsi Riau.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho. Hadir dalam rapat paripurna ini, perwakilan masing-masing fraksi. Diantaranya Fraksi Partai Golkar Sulastri, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Eva Yuliana bersama anggota Fraksi Demokrat, Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, Zulkifli Indra, anggota Fraksi Partai Gerindra Iwa Sirwani Bibra, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar dan anggota Fraksi PKS, Sofyan Siroj, Abdul Wahab dan Tamaruddin.
Dari Pemerintah Provinsi Riau dihadiri Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan Forkompinda Provinsi Riau.
Pimpinan Sidang Agung Nugroho mengumumkan Rapat yang dilaksanakan ini terkait pengusulan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada tanggal 20 Februari 2024 mendatang.
"Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan Daerah, menegaskan bahawa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD di Rapat Paripurna dan kemudian diusulkan kepada Presien Republik Indonesia," ujarnya dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin (5/2/2024).
Usulan ini dikatakan Agung menjadi langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan Gubernur Riau yang akan segera berakhir. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengusulan pemberhentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Kami usulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden melalui Kemendagri. Tanggal 20 Februari 2024, Pj Gubernur Riau dilantik, karena tidak boleh ada kekosongan," katanya.
Di penghujung paripurna, Agung Nugroho bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Riau mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Riau Edy Natar Nasution atas kerja keras dan komitmennya menyelesaikan tugas sebagai pimpinan hingga masa akhir jabatan.(Adv)
Komentar