Daftar Isi
Foto: Tersangka pembunuhan anak tirinya inisial S (49 tahun) di Kecamatan Keritang. (Dok. Humas Polres Inhil)
Lancang Kuning, INHIL - Pelaku yang hampir setengah abad inisial S (49 Tahun) akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian setelah kurang dari 24 jam Polisi melakukan pengejaran terhadap dirinya.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang IPTU Ramli Samosir mengatakan pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan kepada anak tirinya.
Pelaku menyerahkan diri pada Jumat tanggal 8 Maret 2024 Pukul 21.00 WIB atau kurang lebih 12 jam setelah kejadian pembunuhan.
"Mengetahui informasi itu, kami langsung melakukan menjemput pelaku untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, setelah melakukan pembunuhan kepada anak tirinya pelaku mencoba kabur berlari masuk ke kebun-kebun sawit, semak belukar yang disekelilingi rumah warga hingga tembus ke Kecamatan Kempas. Sejumlah personil gabungan Polsek Keritang di backup Sat Satreskrim Polres Inhil berpencar memburu pelaku.
Kemudian, pelaku ketemu jalan raya dan meminta tolong dengan salah satu warga untuk diantarkan ke rumah keluarganya di sekitaran Kecamatan Kempas.
"Diantarkanlah pelaku ke rumah yang dimaksud, setelah sampai, pelaku menceritakan semua peristiwa yang dilakukannya. Pihak keluarga menyarankan untuk menyerahkan diri ke Kantor kepolisian terdekat (Polsek Kempas)," papar Iptu Ramli.
Pihak kepolisian juga masih mendalami motif pelaku melakukan pembunuhan.
"Kalo hukum mengarah pada pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Kami juga masih mendalami motif pelaku dan gelar perkara," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, pembunuhan terjadi lantaran pelaku emosi karena dibelikan rokok dengan harga murah oleh istrinya.
Hingga pelaku mengayunkan parang ke arah korban dibeberapa bagian tubuh dan menenggelamkan korban dengan kaki di kolam kecil depan rumah hingga korban meninggal dunia.
Tak hanya itu, istri pelaku juga mengalami luka berat pada bagian tangan akibat sabetan parang dari pelaku. (LK/Har)
Komentar