Daftar Isi
Foto: Sejumlah karyawan PT BBF berkumpul di area perusahaan. (Dok. Istimewa)
Lancang Kuning, INHIL -- Sekitar 67 orang karyawan PT Bayas Bio Fuels (PT BBF) menolak untuk dimutasi ke perusahaan dan bidang kerja yang berbeda. Sedangkan dua karyawan lainnya nenuntut dana pensiun mereka segera direalisasikan.
Alasan puluhan karyawan yang bekerja di perusahaan yang berada di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau itu menolak mutasi karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan skil yang dimiliki.
“Skil kami di downstream, bukan di kebun,” ujar perwakilan Karyawan yang enggan disebut namanya kepada awak media, Selasa (06/02/2024)
Dia menjelaskan Ia dan puluhan rekannya bekerja sebagai tenaga teknis dan administrasi hingga analis laboratorium di PT BBF lalu dimutasi menjadi karyawan perawatan dan panen kelapa sawit ke beberapa perusahaan lain seperti PT Aditya Palma, PT Banyu Bening Utama, PT Cerenti Subur, PT Dutapalma Nusantara, PT Eluan Mahkota, PT Johan Sentosa, PT Kencana Amal Tani, PT Mekar Sari Alam Lestari, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, dan PT Wana Jingga Timur.
“Kami menuntut perusahaan mengeluarkan pesangon kami sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja,” tambahnya.
Perwakilan karyawan tersebut juga mengatakan upaya mediasi antar kedua belah pihak sudah dilakukan, mulai dari bepartit hingga tripartit bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Inhil namun tidak membuahkan hasil.
Lanjutnya, jika tidak ada kejelasan dari pihak manajemen PT BBF, puluhan karyawan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak mereka.
“Tanggal 31 Januari 2024 kami juga sudah masukan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Satintelkam Polres Inhil di Tembilahan, kemarin karena pertimbangan kondusifitas Pemilu demontrasinya kami tunda,” pungkasnya.
Sementara perwakilan manajemen PT BBF, Hendri Anton ketika dikonfirmasi awak media mengatakan mutasi terpaksa dilakukan karena sudah satu tahun perusahaaan tidak beroperasi.
“Sejak November 2022 kita tidak beroperasi, tapi gaji dan kewajiban lainnya kita bayarkan terus. Lalu Januari 2024 dilakukan riview dan evaluasi oleh manajemen keputusannya memutasi 71 karyawan, dua orang pensiun sedang diproses,” jelas Anton, Selasa (06/02/2024).
Menanggapi laporan puluhan karyawan ke Disnakertrans Kabupaten Inhil Anton mengatakan tidak bisa memberi keputusan dengan alasan pihaknya merupakan manajemen paling bawah dan tidak memiliki wewenang.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Inhil, Bazarudin mengatakan persoalan sengketa ketenagakerjaan antara PT BBF dengan karyawannya sudah dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Riau.
“Kemarin semua pihak sudah kita panggil, kesimpulannya persoalan ini kita limpahkan ke Provinsi karena HRD nya yang punya kebijakan ada di Pekanbaru dan itu juga permintaan para karyawan. Minggu lalu berkasnya sudah kita sampaikan ke Disnakertrans Riau,” jelas Bazar, Minggu (18/02/2024). (LK/Rilis PWI Inhil)
Komentar