Polisi dan Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif II Gagalkan Peredaran Sabu-sabu

Daftar Isi

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefry Ronald Siagian melakukan jumpa pers penggagalan peredaeran narkoba di Bandara SSK Pekanbaru.(ft:mel)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang direncanakan akan dikirim ke luar Provinsi Riau. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3,5 kilogram sabu dan 1.392 butir pil ekstasi.

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronal Siagian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan tiga lokasi yang terdiri dari gudang kargo Bandara SSK II Pekanbaru, Kota Semarang, dan sebuah penginapan di Kota Salatiga. 

    Dari pengungkapan pertama, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial FAS dan FK. Keduanya diduga berperan sebagai penerima dan pengirim narkotika. 

    "Barang bukti yang kita amankan melibatkan tiga paket sabu, bungkusan makanan, dan tiga kardus. Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi ke luar Pekanbaru," kata Jefri. Selasa (12/12/2023).

    Pengembangan dilakukan di lokasi kedua, di mana petugas mengamankan 3 kilogram sabu dan 1.392 butir ekstasi. 

    "TKP kedua berada di kargo bandara dan sebuah rumah di Provinsi Jawa Timur, dengan pelaku berinisial SA," ungkap Kombes Jefri. 

    Anggota kepolisian melakukan perjalanan ke Jawa Tengah untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, dan saat penggeledahan di Jawa Timur, ditemukan bahan-bahan untuk membuat narkotika jenis sabu.

    "Dari penggeledahan di Jawa Timur, petugas mengamankan satu paket sabu, cairan aquades, aseton, etanol, alkohol, eter, gelas ukur, dan timbangan digital. Barang-barang ini diperkirakan digunakan untuk produksi narkotika jenis sabu, mengindikasikan adanya home industri narkotika," terang Kombes Jefri.

    Penangkapan kedua terjadi pada 28 November, di mana petugas berhasil menangkap tersangka SA dan menyita 3 kilogram sabu dan 1.392 butir ekstasi di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap tujuan pengiriman, yang ternyata akan dikirim ke Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

    Kedatangan ke Jawa Timur membawa polisi menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk produksi sabu di rumah pelaku. 

    "Pada saat pengungkapan di Jatim, ditemukan di lokasi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol, dan bahan kimia lain. Ini belum menjadi narkotika, hanya zat kimianya saja," jelas Kombes Jefri.

    Penangkapan terakhir terjadi pada 29 November di sebuah tempat karaoke di Kota Pekanbaru. Petugas menyita 49 butir pil ekstasi dan menangkap tiga tersangka, yaitu Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi. Barang haram ini diduga akan dijual kepada pengunjung di tempat karaoke tersebut.

    Terhadap para pelaku, polisi menetapkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan provinsi-provinsi terkait.(mel)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi dan Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif II Gagalkan Peredaran Sabu-sabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar