Daftar Isi
polisi mengevakuasi mayar petempuan tanpa busana.(ft:ran-lancangkuning.vom)
LANCANGKUNING.COM, PEKANBARU-Ditemukannya mayat berjenis kelamin perempuan dengan keadaan tanpa busana di Dusun I Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jum'at (13/10/2023).
Setelah dikonfirmasi dengan Kapolres Kampar, identitas mayat perempuan tersebut bernama Nur Ainin (46) dengan kondisi tergeletak di dekat pohon pisang dengan posisi badan terlentang.
Mayat perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh salah satu saksi mata yang merupakan warga di desa itu juga atas nama Sinta Dwi Tirta yang sebelumnya mau pergi bekerja.
"Ya, benar adanya penemuan mayat seorang wanita yang ditemukan warga. Kita mendapatkan laporan dari warga yang mengatakan mereka melihat mayat wanita tanpa busana," ucap Ronald pada Sabtu (14/10/20223) pagi.
Lebih lanjut matan Kapolres Siak ini juga mengatakan, "Setelah ditemukannya korban, saksi mata menemukan sisa makanan yang berserakan di sekitar ruko tempat korban bekerja".
Setelah laporan diterima, personil Polsek Tapung segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pemasangan police line serta mulai melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Jasad korban yang ditemukan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda untuk selanjutnya dilakukan autopsi," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai korban dibunuh oleh seseorang yang juga merupakan ODGJ. Yang mana selanjutnya polisi mulai menelusuri keberadaan Pelaku, Rudi yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Rudi berhasil diamankan oleh polisi tanpa adanya perlawanan. Kemudian ia mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukannya dengan cara mencekik dan memukul korban.
"Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaanya, sementara barang bukti juga dibawa ke polsek tapung," tutupnya.
Jika ternyata pelaku bukan merupakan ODGJ, maka pelaku pembunuhan tersebut akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan rincian ancaman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(ran)
Komentar