Pasca Pengunduran Diri di Rapat Paripurna, Gubri Melakukan Mutasi Beberapa ASN.

Daftar Isi

    Rapat Komisi I dengan ASN yang terkena mutasi pasca pengunduran diri gubernur Riau (ft:rana-lancangkuning.com)

    LANCANGKUNING.COM, PEKANBARU-Setelah diresmikannya pengumuman pengunduran diri Gubernur Riau dalam Rapat Paripurna DPRD Riau pada Kamis lalu, Gubernur Riau melakukan mutasi pada beberapa ASN, Kamis (09/10/2023).

    Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Pertemuan pada hari ini membahas terkait adanya mutasi ASN yang dilakukan Gubernur Riau pasca pengunduran dirinya yang diparipurnakan.

    Berdasarkan pantauan tim Lancangkuning.com hasil dari rapat pertemuan komisi I hari ini adalah akan dibuatnya desk pengaduan bagi ASN yang dimutasi tanpa sebab pasca surat mundurnya Gubernur Riau yang diumukan pada Rapat Paripurna Kamis lalu.

    "Kita menghimbau juga bagi orang yang dalam tanda kutip berbahaya ini seperti kepala sekolah yang diberhentikan tidak sesuai prosedur maka disarankan untuk membuat laporan ke DPRD Riau Komisi I," ucap Mardianto Manan.

    Baru-baru ini Komisi I DPRD Provinsi Riau juga banyak mendapatkan indikasi yang berisikan banyak para ASN yang merasa dirugikan baik kepala sekolah maupun tenaga kependidikan lainnya yang dipindah-pindahkan pasca pengunduran diri dari Gubernur Riau.

    "Apabila mutasi yang dilakukan tidak sesuai atau karena tidak berpihak kepada ASN yang disebabkan oleh rasa suka dan tidak suka. Maka komisi I akan mempetumkam SK mutasi tersebut," tambahnya.

    Komisi I DPRD Provinsi Riau akan segera membuka desk pengaduan. Dipersilahkan bagi ASN yang terasa teraniaya pasca pengunduran Gubernur Riau ini, untuk mengajukan pengaduan ke Komisi I DPRD Provinsi Riau.

    Komisi I DPRD Provinsi Riau juga akan menjamin kerahasian tentang identitas pelapor tadi. 

    Selain itu, Komisi I DPRD Provinsi Riau juga fokus dalam hal penyalahgunaan wewenang yang diduga oleh oknum-oknum tertentu, seperti anak buah dari Gubernur Riau.

    Seharusnya adanya mutasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur. Tidak mungkin mutasi dilakukan tanpa sebab. Ini akan mengarah kepada pengayalahgunaan wewenang," tutupnya.

    Maka dalam hal ini, Komisi I DPRD Provinsi Riau akan menjalankan tugasnya dalam ranah hukum dan pemerintahan.

    Mulai dari besok Komisi I DPRD Provinsi Riau akan menempelkan Desk Pengaduan di Kantor DPRD Provinsi Riau.(ran)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pasca Pengunduran Diri di Rapat Paripurna, Gubri Melakukan Mutasi Beberapa ASN.
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait