Anggota DPRD Riau Sebut Pengapusan Denda Pajak Kendaraan Punya Nilai Positif

Daftar Isi

    Angota Komiisi II DPRF RIAU ir Misliadi S.HI.

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU- Anggota DPRD Komisi III, Misliadi, S.H.I sebut penghapusan denda pajak kendaraan memiliki nilai yang positif.

    Prinsip penghapusan denda pajak ini bukan dilakukan sekarang tapi dalam jangka waktu kedepannya, Senin (2/9/2023).

    Berdasarkan pantauan dari Tim Lancangkuning.com, Pajak akan mulai memasuki kawasan daerah. Tujuan dari dilakukannya pemutihan pajak ini adalah untuk meringankan beban pajak masyarakat.

    "Ya jadi, penghapusan denda pajak kendaraan ini memiliki nilai positif, tapi kan pelaksanaannya dalam jangka waktu kedepan bukan sekarang" Ucap Misliadi.

    Tentunya dengan ada kebijakan penghapusan denda pajak ini maka akan menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal inilah yang disebut dengan nilai positif dari kebijakan pemutihan pajak tadi.

    "Untuk besar penghapusan denda ini tergantung dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh masyarakat, jadi dikembalikan lagi kepada masyarakatnya" Tambahnya.

    Beliau juga memberikan himbauan kepada masyarakat "Jadilah masyarakat yang baik, masyarakat yang taat akan aturan dengan membayar pajak. Karna kan hasil dari pembayaran pajak ini akan dirasakan kembali oleh masyarakat, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana hingga fasilitas umum". Tutupnya.

    Diharapkan tentunya dengan adanya kebijakan ini dapat menertibkan wajib pajak untuk dapat membayarkan pajaknya termasuk didalamnya mereka yang menunggak pembayaran pajak daerah.(rana)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anggota DPRD Riau Sebut Pengapusan Denda Pajak Kendaraan Punya Nilai Positif
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait