Kasus Rektor UIN Suska Riau, Polda Riau Segera Gelar Perkara

Daftar Isi

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono.(ft:riaupos.co)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kasus Pencemaran nama baik Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan syarif Kasim (Suska) Riau terus berlanjut. Saat ini penyidik terus memeriksa sejumlah saksi

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau telah memanggil 4 orang saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait perkembangan kasus 310 KUHP dan atau 316 KUHP ini pada, Senin (19/9/23) lalu.

    Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalam untuk mengungkapkan kebenaran dibalik pengiriman laporan ini. Sejumlah individu yang terlibat dalam kasus ini telah memberikan kesaksian mereka kepada penyidik.

    Tim Ditreskrimun Polda Riau bersama Kabid Humas Kombes Pol Hery Murwono mengatakan bahwa hingga saat ini telah ada 8 orang yang dimintai keterangan, termasuk diantaranya pelapor.
    “sudah dimintai keterangan 8 orang, termasuk pelapor” ucap Hery Murwono kepada lancangkunning.com, Senin (2/10/23).

    Hery Murwono juga menyampaikan bahwa Selasa sampai dengan Kamis (03-05 Oktober 2023) akan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lagi.

    “selasa sampai kamis akan dilakukan pemeriksaan 7 saksi lagi” jelas Hery.

    Kabid Humas Kombes Pol Hery Murwono juga menjelaskan bahwa rencananya, tanggal 5 Oktober 2023, pihak berwajib akan mengambil keterangan dari Terlapor.

    Kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menetukan  tindak lanjut dari kasus tersebut dan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak didalamnya.

    “Untuk laporan sementara dari pihak ditreskrimun, rencananya di 5 Oktober nanti kita akan mengambil keterangan terlapor, kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan adakah unsur pidana atau tidak,” tembahnya.

    Rektor Khairunnas Rajab sendiri telah mengajukan laporan pencemaran nama baik terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan masyarakat menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap kebenaran.

    Pihak berwenang berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang adil dan transparant dalam kasus ini. Hasil dari pemeriksaan saksi akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.(mel)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Rektor UIN Suska Riau, Polda Riau Segera Gelar Perkara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait