Miliki Sabu Seberat 0,14 Gram, Warga Bengkalis Dikrengkeng Aparat

Daftar Isi

    Foto: Tersangka JA saat dilakukan penangkapan pada Senin dini hari (11/9/23). (Firza- LancangKuning.com)
     

     

    Lancang Kuning, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis, berhasil menangkap satu dari dua orang yang dicurigai memiliki atau menguasai barang haram narkotika jenis shabu. 
    Penangkapan dilakukan pada Senin (11/9/23) sekira pukul 00.30 WIB

    Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi didaerah Kuala Alam Kecamatan Bengkalis. 

    "Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jl.Batin Alam Kecamatan Bengkalis, Atas laporan tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan diseputaran tersebut, Setelah diperoleh informasi yang akurat Pada Senin tanggal 11 September 2023 Sekira Pukul 00.30 WIB, team melihat adanya Dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, pada saat akan dihampiri keduanya berusaha melarikan diri dan berhasil mengamankan Satu orang inisial JA, Sementata seorang lagi berhasil melarikan diri" Ungkap AKP Toni. 

    Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Bengkalis mengatakan team melakukan penggeledahan badan dan ditemukan Satu unit Handphone Android dan Satu paket plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi JA mengakui paket sabu seberat 0,14 gram tersebut adalah milik inisial R yang berhasil melarikan diri guna untuk di jual kembali. 

    Sementara itu JA juga mengetahui bahwa  R (dalam lidik) mengambil atau memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial AB (dalam lidik) yang juga berdomisili di Kuala alam.

    "dari hasil tes urine kepada JA dinyatakan positip menggunakan Metamphetamine dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut" Tutup AKP Toni. 

    Adapun kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Miliki Sabu Seberat 0,14 Gram, Warga Bengkalis Dikrengkeng Aparat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar