Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Inhu 'Ninja Sawit' Perusahaan

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi 

     

     

    Lancang Kuning, INHU - Pihak kepolisian Indragiri Hulu (Inhu), Riau melakukan penangkapan terhadap sekelompok pelaku penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Sinar Widita Pamarta (SWP) di Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu, Selasa (8/8). 

    Beredar informasi, ada sekitar 12 orang yang diamanatkan polisi termasuk mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Inhu pada periode 2014 -2019, yakni Marlius dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

    Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, ketika dikonfirmasi membenarkan dengan adanya penangkapan tersebut. 

    "Saat ini sedang berproses sabar dulu ya," pungkasnya kepada lancang kuning.co, Rabu (9/8). 

    Terpisah, Guntur Arfandi, selaku HRD PT Sinar Widita Pamarta (SWP) mengakui telah mendapat informasi bahwa pelaku penjarahan tandan buah segar kelapa sawit sudah ditangkap pihak penegak hukum.

    "Manajemen sudah menerima kabar tersebut bang, saya sekarang dalam perjalanan menuju Polres Inhu. Infonya dalang penjarahan TBS juga ditangkap yakni Marlius. Pelaku ini sudah berulang kali ninja sawit di siang bolong dan korporasi mengalami kerugian cukup besar," terangnya. 

    Dia menjelaskan, komplotan pelaku dalam melakukan aksinya pada tanggal 8 Agustus 2023, selain menjarah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit juga telah merusak portal korporasi. 

    "Saya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku ninja sawit," ungkapnya. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Inhu 'Ninja Sawit' Perusahaan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait