BPJS PBI Diputus, Kadis Dinsos Ngaku Khilaf

Daftar Isi

    Foto: Saat Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi lV DPRD Inhil

    LancangKuning.Com, INHIL - Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI) berang saat mendapati ada pemutusan terhadap peserta Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kondisinya ekonominya masih miskin.

    Ketua KDDI, Hendri Irawan, SH menyebutkan pihaknya telah menemukan ada pasien yang telah dinonaktifkan kepesertaannya dari BPJS PBI karena dianggap sudah mampu, sementara faktanya pasien tersebut masih miskin. Yang lebih celakanya, lanjut Iwan, ada yang dianggap meninggal maka dari itu pihaknya meminta untuk hearingkan di DPRD.

    "Kalau dinonaktifkan karena sudah dianggap mampu, mungkin pihak yang menonaktifkan tersebut sedang memberikan do'a, tapi kejadian di lapangan bahwa yang bersangkutan dianggap meninggal, ini yang kami heran. Kami menelusuri bagaimana ini bisa terjadi, pihak BPJS yang menonaktifkan kemarin menyebutkan ke kami bahwa rekomendasi dari pihak Dinas Sosial," kata Hendri Irawan saat pelaksanaan Hearing di Kantor DPRD Inhil, Senin (4/2/2019).

    Sementara itu ketika Kepala Dinas Sosial, Syaifuddin saat dikonfirmasi masalah tersebut seusai hearing di kantor DPRD mengatakan ada kesilapan oleh pihaknya dalam melakukan pendataan kemarin.

    "Yang boleh kami hapus itu masyarakat yang sudah meninggal, datanya ganda dan pindah kabupaten. Jika ada data yang terhapus namun orangnya masih ada itu kesilapan, kita akui itu," tukasnya.

    Syaifuddin juga mengatakan akan kembali melakukan pendataan ulang, jika mendapati masyarakat yang masih ada namun datanya terhapus dari sistem maka akan segera dimasukkan kembali. "Ketika kita mengetahui bahwa orangnya masih ada secepatnya kita masukkan kembali," imbuhnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel BPJS PBI Diputus, Kadis Dinsos Ngaku Khilaf
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar