Daftar Isi
empat orang yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba internasioan yang diamankan Tim BNNP Riau.
LANCANGKUNING.p,PEKANBARU-Sebanyak lebih kurang 6,3 kilogram sabu-sabu dan 479 butir pil ekstasi diamankan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dari empat orang yang terindikasi jaringan pengedar narkoba internasional di Kepulauan Meranti.
"Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi ini akan diedarkan di Riau dan Lombok," kata Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, Selasa (4/7/2023) di halaman kantor BNNP
Empat pelaku yang diamankan yakni M, Z, A dan B yang diamankan Rabu (14/6) di Meranti. "
Robinson menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim BNNP Riau pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.
Hasil penyelidikan didapat informasi seorang pria inisial M sedang membawa narkotika jenis sabu menuju Pelabuhan Tanjung Buton.
Sekitar pukul 9.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap M sedang berada di dalam Speedboad Verando Express dan petugas menemukan tas ransel warna coklat berlogo Apel yang didalamnya terdapat satu buah tas ransel warna hitam merk polo yang berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari keterangan M, dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Z. Selain itu, dia mengatakan masih menyimpan barang bukti lainnya dikebun milik warga.
Sekitar pukul 10.00 WIB tim BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap Z yang diinformasikan sedang berada di Warung Coffe Jalan Kartini Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Saat diamankan Z sedang bersama A," kata Robinson.
Keduanya juga mengaku bahwa paket narkotika tersebut didapat dari pria inisial B. Untuk mendapatkan tersangka B, tim meminta tersangka Z menghubungi pemasok agar datang ke Warung Coffe tersebut dan dilakukan penangkapan.
Sekitar pukul 13.00 WIB Tim BNNP Riau bersama tersangka mencari narkotika ditimbun M, Sdr. Z, dan AM (DPO) dikebun sagu milik warga.
"Saat digali petugas menemukan satu buah toples plastik warna hijau merk Twin Pan yang di dalamnya berisikan 3 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi sebanyak 479 butir," kata Robinson.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Berliando mengatakan, para pelaku ini diupah Rp20 juta untuk mengantarkan narkotika kepada pemesanannya.
"Upahnya baru diberikan Rp4 juta," jelas Berliando.
Selain pemaparan kronologis kejadian, Ka BNNP Riau dan tamu undangan melakukan pemusnahan dengan cara sabu dilarutkan dengan cairan pembersih dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender.
"Dalam waktu dekat berkas perkara ini juga akan kami limpahkan ke JPU," jelas Berliando.(rie)
Komentar