Daftar Isi
Foto: Rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian 6 rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023.
Lancang Kuning, INHIL - Bupati Indragiri Hilir, yang di wakili Sekretaris Daerah (Sekdakab) Inhil H. Afrizal menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian 6 rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Rapat paripurna DPRD Inhil, Tembilahan, Senin, (26/06/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Inhil H. Ferryandi ini, juga turut dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, 23 Anggota Dewan, Kepala OPD, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato penyampaian nya Bupati Indragiri Hilir, yang di bacakan Sekdakab Inhil, menyampaikan 6 rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diajukan berdasarkan penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) maupun di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang telah disetujui oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, yang terdiri atas:
1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022.
2. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pembinaan, pengawasan, dan penindakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
3. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
4. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang badan usaha milik desa.
5. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
6. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang bangunan gedung.
“Saya berharap agar rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus dprd Kabupaten Indragiri Hilir dan tim yang dibentuk dengan spirit baru Indragiri Hilir menuju perubahan yang lebih maju," tutup Sekda Inhil. (LK/ADV)
Komentar