Jadi Bandar Narkoba, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polres Bengkalis

Daftar Isi

    Foto: Polres Bengkalis Press Conference Pengungkapan 10 Kg Sabu dan 17 ribu Pil Ekstasi

    Lancang Kuning, BENGKALIS -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan
    Barang bukti sebanyak 10 kilogram sabu dan 17.817 pil ekstasi.

    Keberhasilan ini akan diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam pres conference yang digelar Senin (26/6/2023) pagi, yang turut didampingi Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Kasatnarkoba AKP Toni Armando serta Kasat Polair AKP Hendriyanto

    Dari hasil pengungkapan satu orang tersangka berhasil diamankan beserta kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut narkoba tersebut.

    Diutarakan Kapolres, bahwa barang haram tersebut didapat dari 1 tersangka beseeta barang dan 1 unit kendaraan roda empat yang disewa pelaku.

    “Satu orang tersangka tersebut berinisial RA (19) merupakan warga Bantan. Sedangkan barang bukti 10 kilogram sabu serta 17.817 butir ektasi tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru,” ungkap kapolres.

    Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro juga menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram tersebut bisa dibasmi.

    "Harapan kami kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait peredaran narkoba, mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya kabupaten Bengkalis," himbau Kapolres lagi.
    Adapun ancaman yang diberikan kepada tersangka sesuai pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jadi Bandar Narkoba, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polres Bengkalis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar