26 Usaha Kecil Siak dapat Sertifikat Halal

Daftar Isi

    Foto: Bupati Siak, Syamsuar membagikan sertifikat UKM kepada perwakilan pelaku usaha

    LancangKuning.Com, Siak - Rangkaian proses panjang verfikasi yang cukup ketat, akhirnya 26 Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Siak telah sah menerima sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Riau.

    Bupati Siak Syamsuar mengatakan, hari ini sejumlah UKM telah sah menerima label dan sertifikat dari MUI Provinsi Riau. Ini merupakan keuntungan tersendiri bagi pelaku usaha sendiri. Artinya, konsumen atau pelanggan bisa meyakini produk olahan UKM tersebut aman untuk di konsumsi.

    "Alhamdulillah, sekarang sudah ada label halalnya. Berkat dorongan dan kerja sama kita bersama-sama", kata Syamsuar di Kampung Merempan Hulu, Jum'at (1/2/2019).

    Menurut Syamsuar, hal ini sangat berguna dalam rangka menunjang program wisata halal di Kabupaten Siak.

    "Saya yakin sertifikasi halal ini akan meningkatkan penjualan dan produksi para pelaku usaha masyarakat ini", tambahnya lagi.

    Wisata halal tidak hanya soal produk makanan, namun juga didukung dengan fasilitas lainnya, seperti adanya hotel halal, kuliner halal dan pasar halal. Pasar halal ini artinya sudah ada penyembelihan hewan sesuai dengan kaidah yang benar.

    Pemkab Siak melalui OPD terkait menghimbau agar semua pelaku usaha kecil dan menengah yang memproduksi makanan dan minuman, baik pengusaha kuliner maupun fasilitas lainnya untuk terus mendorong serta memfasilitasi masyarak pelaku usaha kecil menengah ini dapat memiliki sertifikasi halal tersebut.

    Hirma Rika, pemilik merk usaha 'Mak Kojel', juga pelaku UKM yang menerima sertifikat halal mengaku sangat bersyukur mendapatkan sertifikat dan stiker halal. Sertifikat tersebut diperolehnya dari bantuan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Siak secara cuma-cuma alias gratis.

    Dengan label halal ini, konsumen tidak lagi ragu untuk membeli makanannya serta menjadi pemicu daya beli produk kami menjadi meningkat dan berkembang dengan baik.

    "Kedepanya, juga menjadi peluang usaha kami, yang dapat membantu mengurangi penganguran serta memberdayakan kaum ibu-ibu rumah tangga juga", harapnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, Wan Fajri Aulia, mengungkapkan pihaknya tahun lalu memang mengajukan untuk fasilitasi sertifikat halal bagi 26 UKM se-kabupaten Siak.

    Dalam pengajuan tahun lalu, sebanyak 20 pelaku UKM dari dana APBD kabupaten Siak, dan 6 difasilitasi oleh APBN melalui Kementerian Koperasi jelasnya.

    Kata Wan Aulia, untuk tahun 2019 ini akan dibantu sebanyak 40 pelaku UKM. Setelah menerima sertifikat ini, ia berharap para pelaku usaha bisa lebih bersaing sehingga omsetnya bisa lebih meningkat.

    Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Riau (LPPOM MUI) melalui stafnya Amelia Hilda Sari mengatakan, sertifikat halal merupakan hal yang penting dimiliki oleh para produsen, mulai dari produsen industri rumah tangga, usaha mikro hingga perusahaan nasional maupun internasional sebagai wujud tanggung jawab untuk menyediakan produk halal bagi masyarakat muslim.

    "Saat ini masyarakat atau pelaku usaha bisa mengurus sertifikat halal dengan sistem jaminan halal melalui website www.halalmui.org" jelas Amel, dikutip dari Media Center Riau.

    Syarat lainnya, kata Amel, sudah memiliki ijin PIRT, mengisi formulir sistem jaminan halal LPPOM MUI Riau, melampirkan fotokopi KTP, Pas foto 3x4, dan materai 6000.

    Lebih lanjut, Amel juga mengatakan, biasanya pemerintah daerah mengucurkan bantuan kepada pelaku UKM terkait pengurusan sertifikasi halal tersebut, dan sistem jaminan halal tersebut sudah pernah disosialisasikan di Kabupaten Siak tahun 2017 yang lalu. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 26 Usaha Kecil Siak dapat Sertifikat Halal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar