Daftar Isi
Foto: Humas Pemkab Inhil
LancangKuning.Com, INHIL - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Muhammad Wardan meresmikan Parit Basirah, Kelurahan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri menjadi Kampung Nelayan dibawah binaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil, Minggu (3/2/2019).
Setelah meresmikan, Bupati berharap, segenap warga Kampung Nelayan Parit Basirah agar dapat senantiasa menjaga kelestarian dan potensi alam yang ada disana.
"Jangan menangkap ikan maupun udang dengan bantuan racun dan toba. Sebab, sudah ada undang-undang yang mengatur. Apabila melanggar aturan, maka akan disanksi berupa kurungan 6 tahun penjara," imbuh Bupati Wardan.
Ihwal pelarangan menggunakan racun atau tuba tersebut, dikatakan Bupati, Dia bersama jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Inhil, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melakukan sosialisasi kepada para nelayan di sejumlah daerah di Kabupaten Inhil.
"Bahkan, dalam aturan yang diberlakukan itu, juga terdapat denda sebesar Rp 1,2 Milyar yang dikenakan bagi para nelayam yang melanggar aturan, mencari ikan dengan menggunakan racun," papar Bupati.
Disamping imbauan untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan di sekitar kawasan Kampung Nelayan, kala itu Bupati Inhil, HM Wardan juga berkesempatan menyerahkan bantuan berupa perahu bermesin kepada sejumlah nelayan di sana.
Bupati mengatakan, bagi warga yang mendapat zakat berupa perahu bermesin itu, diharapkan untuk terus dapat menjaga dan merawat agar perahu tersebut senantiasa dalam kondisi baik.
"Jangan dijual sehingga bisa berguna untuk meningkatkan mata pencarian dan ekonomi. Selalu bershalawat dan meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT agar kita selalu dalam lindungannya dan terhindar dari marabahaya," tutup Bupati.
Hadir pula dalam acara peresmian Kampung Nelayan sekaligus penyerahan Perahu Bermesin saat itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Inhil, Mukhtar T dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. (Adv/Diskominfo)
Komentar