Polsek Lirik Tangkap Pelaku Curanmor Kambuhan

Daftar Isi

    ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,INHU-Baru saja menikmati udara bebas dari Rutan Sialang Bungkuk, Boby alias BH (30) kembali berulah. Dirinya kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu dalam kasus curanmor. Kasus yang dulu membuatnya mendekam di Rutan Sialang Bungkuk.

    BH alias Boby melakukan aksi ini di Desa Lambang Sari V, Kecamatan Lirik.

    "Pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, di sebuah warung Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Jumat (2/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Sabtu (3/6/2023).

    Korban dari BH adalah Dwi Nova Heryanto (32) yang juga warga daerah itu. Di mana sekira pukul 07.30 WIB, berawal ketika ayah korban pulang dari masjid setelah menunaikan Salat Subuh. Kemudian, ayah korban bertanya pada korban, di mana sepeda motor miliknya Nopol BM 5694 VS.

     Bahkan, saat itu korban menjawab ada di garasi dan ayah korban mengatakan tidak ada sepeda motor. Mendengar hal itu, korban langsung menuju garasi dan ternyata benar saja sepeda motornya tidak ada.

     Padahal sebelum ayahnya ke masjid, sekitar pukul 04.30 WIB, sepeda motor itu masih ada. Setelah dicari sekitar rumah, namun tak juga ditemukan. Bahkan, korban langsung  datang dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lirik.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polsek Lirik Tangkap Pelaku Curanmor Kambuhan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar